Tol Pemalang-Batang Bisa Ditawarkan ke Investor Lain
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera), Achmad Ghany Gazaly mengatakan, langkah pemerintah mengambil alih ruas Tol Pemalang-Batang sudah seharusnya. Pengambilalihan tol bisa dilakukan dengan menawarkan kembali kepada investor lain.
"Nanti kita akan pakai Undang-undang Lahan No 2 tahun 2012. Setelah lahan tersebut bebas 75% misalnya, baru kita lihat kemampuan BUJT-nya. Apakah bisa melanjutkan kontruksi atau tidak? Kalau tidak bisa, kita ambil alih dengan menawarkan kepada investor lain," ujarnya, Selasa (11/11/2014).
Dia menjelaskan, pembebasan lahan di ruas tol tersebut anggarannya telah ada di Badan layanan Umum (BLU). Namun, pihak BUJT belum sepenuhnya melakukan pengurusan untuk pencairan anggaran tersebut.
"Anggaran pembebasan lahannya sudah disiapkan di BLU. Tapi, pihak BUJT-nya belum pernah menyampaikan tagihannya untuk dibayarkan. Ini yang membuat terhambat. Kalau begini terus, makanya kita pakai Undang-undang lahan yang baru. Sambil kita lihat apakah ada inisatif dari BUJT terkait, untuk melanjutkan proyek ini," jelasnya.
Sebagai informasi, Tol Pemalang-Batang memiliki panjang 39,20 km dengan biaya investasi Rp 4,07 triliun dengan masa konsesi 45 tahun melalui BUJT PT Pemalang-Batang Toll Road.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tersebut, ditandangani sejak 2011, namun masih belum mengalami progres signifikan.
(Baca: Pemerintah Siap Ambil Alih Pembebasan Tol Pemalang-Batang)
"Nanti kita akan pakai Undang-undang Lahan No 2 tahun 2012. Setelah lahan tersebut bebas 75% misalnya, baru kita lihat kemampuan BUJT-nya. Apakah bisa melanjutkan kontruksi atau tidak? Kalau tidak bisa, kita ambil alih dengan menawarkan kepada investor lain," ujarnya, Selasa (11/11/2014).
Dia menjelaskan, pembebasan lahan di ruas tol tersebut anggarannya telah ada di Badan layanan Umum (BLU). Namun, pihak BUJT belum sepenuhnya melakukan pengurusan untuk pencairan anggaran tersebut.
"Anggaran pembebasan lahannya sudah disiapkan di BLU. Tapi, pihak BUJT-nya belum pernah menyampaikan tagihannya untuk dibayarkan. Ini yang membuat terhambat. Kalau begini terus, makanya kita pakai Undang-undang lahan yang baru. Sambil kita lihat apakah ada inisatif dari BUJT terkait, untuk melanjutkan proyek ini," jelasnya.
Sebagai informasi, Tol Pemalang-Batang memiliki panjang 39,20 km dengan biaya investasi Rp 4,07 triliun dengan masa konsesi 45 tahun melalui BUJT PT Pemalang-Batang Toll Road.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tersebut, ditandangani sejak 2011, namun masih belum mengalami progres signifikan.
(Baca: Pemerintah Siap Ambil Alih Pembebasan Tol Pemalang-Batang)
(dmd)