Pemerintah Yakin Pasar Pracetak-Prategang Berkembang

Rabu, 12 November 2014 - 21:37 WIB
Pemerintah Yakin Pasar Pracetak-Prategang Berkembang
Pemerintah Yakin Pasar Pracetak-Prategang Berkembang
A A A
JAKARTA - Pemerintah yakin pasar konstruksi pracetak dan prategang di dalam negeri akan terus berkembang seiring dengan pertumbuhan pembangunan infrastruktur.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera), Waskito Pandu mengatakan, industri kontruksi melalui penggunaan beton pracetak-prategang saat ini baru menyerap 23% dari total konstruksi, dan ditargetkan bisa menyerap 50% pasar dalam industri konstruksi nasional

"Saat ini penggunaan beton pracetak baru sekitar 23% dari total konstruksi. Jangka panjang kita bisa serap 50% pasar. Untuk mendorong penggunaan beton pracetak kualitasnya perlu kita tingkatkan melalui penelitian-penelitian yang ada dan disertifikasi berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujarnya, Rabu (12/11/2014)

Menurut dia, masih diperlukan sosialisasi dan promosi terus menerus dalam pemanfaatan teknologi beton pracetak dan prategang kepada masyarakat, terutama pemain di sektor industri konstruksi.

Selain itu, masih diperlukan lembaga pengawas dalam pembangunan konstruksi yang sesuai dengan kaidah-kaidah bangunanyang berkelanjutan.

"Saat ini produsen beton pracetak-prategang di Indonesia yang memenuhi sertifikasi standar SNI baru sebanyak 32 perusahaan dan telah mendapatkan paten. Sosialisasi sertifikasi SNI ini akan kita terapkan untuk memenuhi kualitas yang baik," kata Waskito.

"Di samping itu, masih diperlukan lembaga pengawas di sektor pembangunan kontruksi dalam rangka memenuhi kaidah pembangunan yang berkelanjutan," tambahnya.

Dia menyebutkan, lembaga pengawas diperlukan sebab, dalam kontruksi dengan sistem betonisasi akan memperhatikan pembangunan kontruksi tersebut secara keseluruhan yang dilakukan sejak awal.

"Pracetak ini kan sistem beton. Sementara membuat sistem beton bisa dilakukan secara konservatif. Artinya, beton bisa diciptakan di lokasi konstruksi. Namun, kekurangannya waktu akan tidak efisien. Makanya, perlu lembaga pengawas," terangnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5456 seconds (0.1#10.140)