Astindo dan PHRI Sepakat Pakai Rupiah dalam Transaksi
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) yang diwakili oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Lambok A. Siahaan, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) Nurlaila Hutabarat, dan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Wiryanti Sukamdani menandatangani kesepakatan kerja sama mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI dalam setiap transaksi yang terkait dengan bidang usaha kedua asosiasi tersebut.
Melalui kerja sama ini terdapat empat hal yang disepakati, yaitu Astindo dan PHRI berkomitmen untuk mendorong seluruh anggotanya menerapkan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi dan mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam rupiah pada setiap transaksi yang terkait dengan bidang usaha penjualan tiket penerbangan, perhotelan, dan restoran di wilayah NKRI.
"Kedua, Astindo dan PHRI juga sepakat untuk menyediakan data dan/atau informasi kepada Bank Indonesia dalam rangka kewajiban penggunaan rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam rilisnya di Jakarta, Senin (17/11/2014).
Ketiga, dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, disepakati pula menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah di seluruh wilayah NKRI khususnya bagi pengurus dan anggota Astindo dan PHRI.
Keempat, disepakati untuk melakukan sosialisasi terkait kewajiban penggunaan rupiah tersebut tidak hanya bagi pengurus dan anggota Astindo dan PHRI, namun juga bagi pihak lainnya.
Nota Kesepahaman ini merupakan langkah konkret masing-masing pihak dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), khususnya Pasal 21.
Pasal itu mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya.
Namun hal itu dengan pengecualian, yang meliputi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, serta atau transaksi pembayaran internasional.
Selain itu, Pasal 23 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah dan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Dia melanjutkan, sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 dan 23 UU Mata Uang tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Astindo dan PHRI akan berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang sebelum berakhirnya jangka waktu nota kesepahaman ini.
"Untuk mengevaluasi efektivitas dan keoptimalan nota kesepahaman ini, Bank Indonesia bersama Astindo dan PHRI akan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun," tutup dia.
Melalui kerja sama ini terdapat empat hal yang disepakati, yaitu Astindo dan PHRI berkomitmen untuk mendorong seluruh anggotanya menerapkan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi dan mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam rupiah pada setiap transaksi yang terkait dengan bidang usaha penjualan tiket penerbangan, perhotelan, dan restoran di wilayah NKRI.
"Kedua, Astindo dan PHRI juga sepakat untuk menyediakan data dan/atau informasi kepada Bank Indonesia dalam rangka kewajiban penggunaan rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam rilisnya di Jakarta, Senin (17/11/2014).
Ketiga, dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, disepakati pula menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah di seluruh wilayah NKRI khususnya bagi pengurus dan anggota Astindo dan PHRI.
Keempat, disepakati untuk melakukan sosialisasi terkait kewajiban penggunaan rupiah tersebut tidak hanya bagi pengurus dan anggota Astindo dan PHRI, namun juga bagi pihak lainnya.
Nota Kesepahaman ini merupakan langkah konkret masing-masing pihak dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), khususnya Pasal 21.
Pasal itu mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya.
Namun hal itu dengan pengecualian, yang meliputi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, serta atau transaksi pembayaran internasional.
Selain itu, Pasal 23 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah dan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Dia melanjutkan, sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 dan 23 UU Mata Uang tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Astindo dan PHRI akan berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang sebelum berakhirnya jangka waktu nota kesepahaman ini.
"Untuk mengevaluasi efektivitas dan keoptimalan nota kesepahaman ini, Bank Indonesia bersama Astindo dan PHRI akan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun," tutup dia.
(rna)