Zaman Lagi Susah, PHRI Usul Kewajiban Bayar Royalti Diterapkan Setelah Pandemi

Selasa, 06 April 2021 - 19:01 WIB
loading...
Zaman Lagi Susah, PHRI...
Suasana di sebuah hotel. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Dalam PP tersebut mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti bagi yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan seharusnya pemerintah jangan dulu membuat hal-hal yang menyulitkan pelaku usaha. "Kita sih mintanya cooling down dulu lah dalam situasi sulit seperti ini," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti

Sutrisno menjelaskan dalam hal ini pihaknya bukannya tidak mau bayar royalti, tapi keadaan di tengah pandemi Covid-19 ini pelaku usaha sedang mengalami kesusahan. "Jangan semua dipunguti kita juga kan lagi susah, nanti kalo sudah lebih baik baru boleh lah yang seperti itu," terangnya.

Baca juga: Putar Lagu di Pesawat Wajib Bayar Royalti, Ini Respons Bos Garuda

Dia menambahkan bahwa selama ini pihaknya juga membayar royalti pada musik-musik yang bersifat komersial, baik di hotel dan restoran. "Ya kalo lagu itu bersifat komersial dibayar tentunya. Tapi seharusnya di tengah kondisi seperti ini jangan ada aturan seperti itu, karena kami sedang sulit," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
One Global Capital Perluas...
One Global Capital Perluas Portofolio Resor melalui Hotel Butik di Parramatta
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
Pajak Hotel di DKI Jakarta...
Pajak Hotel di DKI Jakarta Berlaku Terbatas, Ini Penjelasannya
Industri Hotel Digulung...
Industri Hotel Digulung Bencana, Tahun 2025 Jadi Paling Berat
Nikmati Staycation Mewah...
Nikmati Staycation Mewah di Bali, Makin Hemat dengan Kartu Kredit MNC Bank
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Resor Baru di Tepi Pantai...
Resor Baru di Tepi Pantai Langkawi Hadirkan Panorama Hutan, Gunung, dan Laut Sekaligus
Viral! Thomas Ramdhan...
Viral! Thomas Ramdhan GIGI Pamer Royalti Musik Rp408 Ribu
Rekomendasi
Mengenal Slavko Vincic,...
Mengenal Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Berita Terkini
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Mendorong Penerapan...
Mendorong Penerapan Ekonomi Sirkular di Industri Sawit
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Hutan Gundul, Cadangan...
Hutan Gundul, Cadangan Devisa Menguap! Mantan Menkeu Bongkar Patgulipat Ekspor Tambang
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved