Zaman Lagi Susah, PHRI Usul Kewajiban Bayar Royalti Diterapkan Setelah Pandemi

Selasa, 06 April 2021 - 19:01 WIB
loading...
Zaman Lagi Susah, PHRI...
Suasana di sebuah hotel. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Dalam PP tersebut mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti bagi yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan seharusnya pemerintah jangan dulu membuat hal-hal yang menyulitkan pelaku usaha. "Kita sih mintanya cooling down dulu lah dalam situasi sulit seperti ini," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti

Sutrisno menjelaskan dalam hal ini pihaknya bukannya tidak mau bayar royalti, tapi keadaan di tengah pandemi Covid-19 ini pelaku usaha sedang mengalami kesusahan. "Jangan semua dipunguti kita juga kan lagi susah, nanti kalo sudah lebih baik baru boleh lah yang seperti itu," terangnya.

Baca juga: Putar Lagu di Pesawat Wajib Bayar Royalti, Ini Respons Bos Garuda

Dia menambahkan bahwa selama ini pihaknya juga membayar royalti pada musik-musik yang bersifat komersial, baik di hotel dan restoran. "Ya kalo lagu itu bersifat komersial dibayar tentunya. Tapi seharusnya di tengah kondisi seperti ini jangan ada aturan seperti itu, karena kami sedang sulit," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
One Global Capital Perluas...
One Global Capital Perluas Portofolio Resor melalui Hotel Butik di Parramatta
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
Pajak Hotel di DKI Jakarta...
Pajak Hotel di DKI Jakarta Berlaku Terbatas, Ini Penjelasannya
Industri Hotel Digulung...
Industri Hotel Digulung Bencana, Tahun 2025 Jadi Paling Berat
Nikmati Staycation Mewah...
Nikmati Staycation Mewah di Bali, Makin Hemat dengan Kartu Kredit MNC Bank
Danantara Akuisisi Aset...
Danantara Akuisisi Aset Perhotelan hingga Real Estate di Mekkah
Jawaban untuk Kenyamanan...
Jawaban untuk Kenyamanan Menginap Melalui Pilihan Hotel-Hotel Favorit
Bukan Sekadar Healing,...
Bukan Sekadar Healing, Ini Tren Wisata Psikologis yang Sedang Berkembang di Indonesia
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Rekomendasi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved