14 Peserta Lelang Jabatan Kemenkeu Gugur
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan dari 87 peserta lelang jabatan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mendaftar online, terdapat 14 orang yang didiskualifikasi.
Sejak dibukanya proses penyeleksian pada 12 November hingga 30 Desember 2014, pendaftaran via online telah ditutup pada 24 November 2014.
"Pesertanya, ada empat orang yang melakukan pendaftaran online dua kali, sehingga salah satunya lantas dibatalkan," ujar Mardiasmo di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Kemudian, lanjut dia, dua peserta lainnya memiliki data yang tidak valid maka harus dibatalkan juga, antara lain bukan berstatus PNS. Lalu, satu peserta untuk eselon III tidak mengirimkan berkas.
"Karena kalau secara struktural posisi yang ditawarkan itu eselon I. Jadi minimal harus eselon II," katanya.
Masalah lainnya terbentur soal usia. Mardiasmo menjelaskan, dua peserta umurnya melebihi 58 tahun. Karena salah satu syarat usia maksimal 58 tahun.
Selain itu, dua peserta tidak mengirimkan berkas. Sehingga, peserta seleksi yang dinyatakan lolos yakni sebanyak 73 orang.
"Dari 73 orang ini, 52 di antaranya dari Kementerian Keuangan dan 21 lainnya dari luar Kementerian Keuangan," ungkap dia.
Menurutnya, para peserta lelang jabatan akan memperebutkan lima kursi di kantornya. Yakni, Dirjen Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara dan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi (OBTI).
Sejak dibukanya proses penyeleksian pada 12 November hingga 30 Desember 2014, pendaftaran via online telah ditutup pada 24 November 2014.
"Pesertanya, ada empat orang yang melakukan pendaftaran online dua kali, sehingga salah satunya lantas dibatalkan," ujar Mardiasmo di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Kemudian, lanjut dia, dua peserta lainnya memiliki data yang tidak valid maka harus dibatalkan juga, antara lain bukan berstatus PNS. Lalu, satu peserta untuk eselon III tidak mengirimkan berkas.
"Karena kalau secara struktural posisi yang ditawarkan itu eselon I. Jadi minimal harus eselon II," katanya.
Masalah lainnya terbentur soal usia. Mardiasmo menjelaskan, dua peserta umurnya melebihi 58 tahun. Karena salah satu syarat usia maksimal 58 tahun.
Selain itu, dua peserta tidak mengirimkan berkas. Sehingga, peserta seleksi yang dinyatakan lolos yakni sebanyak 73 orang.
"Dari 73 orang ini, 52 di antaranya dari Kementerian Keuangan dan 21 lainnya dari luar Kementerian Keuangan," ungkap dia.
Menurutnya, para peserta lelang jabatan akan memperebutkan lima kursi di kantornya. Yakni, Dirjen Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara dan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi (OBTI).
(izz)