OJK Kaji Naikan Batas Minimal MKBD Jadi Rp100 M
Kamis, 04 Desember 2014 - 16:22 WIB
OJK Kaji Naikan Batas Minimal MKBD Jadi Rp100 M
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, rencana kenaikan batas minimal Modal Kerja Bersih Disesuaian (MKBD) dalam rangka meningkatkan daya saing perusahaan efek anggota bursa (PE-AB).
OJK sedang mengkaji rencana kenaikan batasan minimal nilai MKBD perusahaan efek dari Rp25 miliar menjadi kemungkinan Rp100 miliar.
"Modal kerja sangat penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan efek atau sekuritas, apalagi di tengah persaingan regional maupun global saat ini ," ujarnya setelah acara Workshop Nasional bertajuk Pembiayaan Alternatif Melalui Pasar Modal Bagi Kota/Kabupaten di Indonesia di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Kendati demikian, dia mengungkapkan, OJK belum memutuskan detail berapa batasan minimum yang akan digunakan sebagai dasar MKBD. Menurutnya, batasan MKBD bisa saja dinaikkan sampai Rp100 miliar.
"Belum ada pembahasan secara detail tentang peningkatan MKBD ini. Tapi pertumbuhan nilai transaksi itu memang tidak terlepas dari permodalan, dan kami lebih melihat secara luar, kemampuan bersaing di regional arahnya ke situ," jelasnya.
Disingung mengenai rencana konsolidasi perusahaan dalam rangka penguatan modal, dia mengaku belum membahasnya.
"Itu sebagai alternatif atau jalan keluar saja, terserah perusahaan efeknya nanti," pungkasnya.
OJK sedang mengkaji rencana kenaikan batasan minimal nilai MKBD perusahaan efek dari Rp25 miliar menjadi kemungkinan Rp100 miliar.
"Modal kerja sangat penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan efek atau sekuritas, apalagi di tengah persaingan regional maupun global saat ini ," ujarnya setelah acara Workshop Nasional bertajuk Pembiayaan Alternatif Melalui Pasar Modal Bagi Kota/Kabupaten di Indonesia di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Kendati demikian, dia mengungkapkan, OJK belum memutuskan detail berapa batasan minimum yang akan digunakan sebagai dasar MKBD. Menurutnya, batasan MKBD bisa saja dinaikkan sampai Rp100 miliar.
"Belum ada pembahasan secara detail tentang peningkatan MKBD ini. Tapi pertumbuhan nilai transaksi itu memang tidak terlepas dari permodalan, dan kami lebih melihat secara luar, kemampuan bersaing di regional arahnya ke situ," jelasnya.
Disingung mengenai rencana konsolidasi perusahaan dalam rangka penguatan modal, dia mengaku belum membahasnya.
"Itu sebagai alternatif atau jalan keluar saja, terserah perusahaan efeknya nanti," pungkasnya.
(rna)