DJSN Klaim Iuran Pensiun 8% Harga Mati

Kamis, 04 Desember 2014 - 16:57 WIB
DJSN Klaim Iuran Pensiun...
DJSN Klaim Iuran Pensiun 8% Harga Mati
A A A
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, usulan iuran jaminan pensiun sebesar 8% dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai harga mati, yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

"Usulan itu diambil dari 1/12 dari gaji pokok karena nantinya akan dinaikan bertahap. Sebaiknya usulan ini dijalankan saja dulu karena dimanapun sudah menjadi kewajiban pemerintah menanggung risiko jika terjadi unfunded, tapi itu baru terjadi tahun 2050," ujar anggota DJSN Bambang Purwoko di Jakarta, Kamis (4/11).

Bambang mengatakan, Indonesia digolongkan negara tertinggal dalam menerapkan jaminan sosial bagi warga negaranya. Program jaminan pensiun bagi seluruh warganegara dijadwalkan mulai diberlakukan pada 1 juli 2015. Namun, program itu untuk sementara baru berlangsung bagi perusahaan besar dan sedang, belum diharuskan perusahaan kecil mengingat masalah pendanaan.

Menurut Bambang, program jaminan pensiun merupakan manfaat pasti dalam bentuk santunan berkala. "Pembayarannya tidak boleh dilakukan sekaligus, tapi mesti berkala untuk hari tua. Prinsipnya gotong royong, yang masih muda menanggung mereka yang memasuki usia pensiun," imbuhnya.

Dia menjelaskan, jika diperbandingkan iuran yang mesti disisihkan untuk program pensiun, iuran program pensiun di Indonesia sangat rendah. Misal, di Malaysia iuran yang mesti dibayarkan 23% terdiri dari 11%iuran pekerja dan pemberi kerja 12%. Singapura iuran pensiun mencapai 33% dan Italia 32,7%.

"Kalau dirata-rata iuran pensiun di negara-negara lain itu, 1/4 atau 1/5 gaji yaitu 25 atau 20%. Untuk Indonesia hanya 1/12 atau 8%. Karena itu, kita berharap jangan ada yang menawar-nawar lagi. Kalau kurang dari itu, lebih baik tidak ada program pensiun karena tidak berarti apa-apa," imbuhnya.

Untuk Indonesia, lanjut Bambang, iurannya diusulkan naik bertahap, dimulai dari 8% (2015), 10% (2010), 12% (2021), 15% (2024) dan 17% (2030). Memang, lanjut dia, terdapat risiko unfunded (gagal bayar), tapi hal itu merupakan kewajiban yang harus dipikul oleh negara.

"Di negara manapun, negara mesti ikut mengiur, dan kewajiban itu dilakukan ketika terjadi unfunded, yang berdasarkan perhitungan aktuaria siklusnya terjadi tahun ke-50," katanya.

Dia mencontohkan situasi yang terjadi pengelolaan pensiun TNI/Polri dan PNS. "Jumlah PNS 4,7 juta tapi yang pensiun sekarang 2,6 juta. Ini tidak sehat, karena rumusnya yang seimbang adalah 2:1, dimana yang berkerja harus dua kali lipat yang pensiun," paparnya.

Untuk mengantisipasi unfunded, kata Bambang, sebaiknya negara menyisihkan jumlah tertentu yang bisa dititipkan pada BPJS Ketenagakerjaan atau pemerintah untuk dikembangkan dari tahun ke tahun.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan Indro Sucahyono menyatakan, pihaknya sebagai pelaksana pengelola jaminan pensiun, siap melaksanakan amanat itu. Namun, sampai saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai juklak melaksanakan jaminan pensiun belum ada.

"Kalau PP program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sudah di kementrian. Fahmy menilai, seharusnya beban biaya pengadaan BBM bersubsidi bisa lebih murah, tanpa harus melakukan proses oplos untuk menurunkan kadar oktan. Konsekuensi itu membuat beban produksi BBM bersubsidi lebih tinggi dari harga keekonomian BBM non-subsidi.

Di samping itu, ketentuan dalam memonitor biaya produksi BBM masih sulit dianalisa. Hal itu dari banyaknya asumsi yang dipakai Pertamina dalam melakukan impor minyak dan produk BBM.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Survei Sun Life Indonesia:...
Survei Sun Life Indonesia: Kesenjangan Pensiun di Indonesia, Antara Pilihan dan Kewajiban
AXA Mandiri Kelola Lebih...
AXA Mandiri Kelola Lebih Rp15 Triliun Dana Pensiun di Semester I-2025
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
7 Dapen BUMN Bermasalah...
7 Dapen BUMN Bermasalah Kena Audit, Erick Thohir Sebut Dua Sudah Selesai
Rencana Laporkan Dapen...
Rencana Laporkan Dapen BUMN ke Kejagung Molor, Stafsus Erick Thohir: Lagi Dihitung
Siap-siap! 2 Dapen BUMN...
Siap-siap! 2 Dapen BUMN Bakal Dilaporkan Erick Thohir ke Kejagung Bulan Ini
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
22 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved