Putusan Pengadilan Pajak Timbulkan Persoalan Hukum

Kamis, 04 Desember 2014 - 20:31 WIB
Putusan Pengadilan Pajak...
Putusan Pengadilan Pajak Timbulkan Persoalan Hukum
A A A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan menilai hakim-hakim di Pengadilan Pajak hendaknya tidak salah menerapkan aturan hukum dalam putusannya demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak (WP) yang mengajukan banding.

Hal tersebut disampaikan oleh dosen FE Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Wirawan B Ilyas, dalam keterangan tertulisnya terkait putusan majelis hakim PP yang menolak permohonan banding yang diajukan PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati.

“Dengan mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam penerapan hukum pajak, kiranya pemerintah dan penegak hukum perlu lebih bijaksana melihat persoalan penuntasan hukum atas utang pajak untuk kepentingan bersama,” katanya di Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Menurutnya, putusan atas permohonan banding dua perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG) itu membuat penuntasan kasus AAG kini menjadi semakin rumit. Alasan tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 2 huruf e UU No. 5/1986 jo UU No 51/2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menimbulkan persoalan hukum.

“Pertama, apakah Pasal 2 huruf e UU PTUN dapat menjadi dasar penolakan permohonan banding? Kedua, apakah surat ketetapan pajak (SKP) dapat diterbitkan atas dasar putusan MA? Ketiga, apakah Pengadilan Pajak berhak memutus sengketa pajak yang timbul antara Direktorat Jenderal Pajak dan AAG?” ujarnya.

Alasan utamanya, tutur dia, sekarang SKP sudah terbit, dan AAG mempunyai hak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP setelah upaya keberatan atas SKP ditolak Ditjen Pajak.

“Wajar bila publik menilai kemampuan hukum para hakim dipertanyakan saat penuntasan sengketa pajak masih berkutat pada pemahaman kompetensi absolut penuntasan hukum melalui dua UU yang berbeda tadi,” tegasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Asian Agri Bantu Masyarakat...
Asian Agri Bantu Masyarakat Desa Cegah Pandemi Covid-19
Industri Sawit Tahan...
Industri Sawit Tahan Banting di Tengah Pandemi Covid-19
Laporan Pandawa Agri...
Laporan Pandawa Agri 2023 Dorong Transformasi Sektor Pertanian
Inovasi Digital Membentuk...
Inovasi Digital Membentuk Masa Depan Industri Sawit
Dari Kebun ke Energi...
Dari Kebun ke Energi Masa Depan: Asian Agri dan Apical Soroti Manfaat Kelapa Sawit
Asian Agri Tingkatkan...
Asian Agri Tingkatkan Penghasilan Petani Dua Kali Lipat Lewat Replanting
Berita Terkini
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
20 menit yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
46 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
52 menit yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
1 jam yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
1 jam yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
1 jam yang lalu
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved