Putusan Pengadilan Pajak Timbulkan Persoalan Hukum

Kamis, 04 Desember 2014 - 20:31 WIB
Putusan Pengadilan Pajak...
Putusan Pengadilan Pajak Timbulkan Persoalan Hukum
A A A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan menilai hakim-hakim di Pengadilan Pajak hendaknya tidak salah menerapkan aturan hukum dalam putusannya demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak (WP) yang mengajukan banding.

Hal tersebut disampaikan oleh dosen FE Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Wirawan B Ilyas, dalam keterangan tertulisnya terkait putusan majelis hakim PP yang menolak permohonan banding yang diajukan PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati.

“Dengan mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam penerapan hukum pajak, kiranya pemerintah dan penegak hukum perlu lebih bijaksana melihat persoalan penuntasan hukum atas utang pajak untuk kepentingan bersama,” katanya di Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Menurutnya, putusan atas permohonan banding dua perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG) itu membuat penuntasan kasus AAG kini menjadi semakin rumit. Alasan tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 2 huruf e UU No. 5/1986 jo UU No 51/2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menimbulkan persoalan hukum.

“Pertama, apakah Pasal 2 huruf e UU PTUN dapat menjadi dasar penolakan permohonan banding? Kedua, apakah surat ketetapan pajak (SKP) dapat diterbitkan atas dasar putusan MA? Ketiga, apakah Pengadilan Pajak berhak memutus sengketa pajak yang timbul antara Direktorat Jenderal Pajak dan AAG?” ujarnya.

Alasan utamanya, tutur dia, sekarang SKP sudah terbit, dan AAG mempunyai hak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP setelah upaya keberatan atas SKP ditolak Ditjen Pajak.

“Wajar bila publik menilai kemampuan hukum para hakim dipertanyakan saat penuntasan sengketa pajak masih berkutat pada pemahaman kompetensi absolut penuntasan hukum melalui dua UU yang berbeda tadi,” tegasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Asian Agri Bantu Masyarakat...
Asian Agri Bantu Masyarakat Desa Cegah Pandemi Covid-19
Industri Sawit Tahan...
Industri Sawit Tahan Banting di Tengah Pandemi Covid-19
Laporan Pandawa Agri...
Laporan Pandawa Agri 2023 Dorong Transformasi Sektor Pertanian
Inovasi Digital Membentuk...
Inovasi Digital Membentuk Masa Depan Industri Sawit
Dari Kebun ke Energi...
Dari Kebun ke Energi Masa Depan: Asian Agri dan Apical Soroti Manfaat Kelapa Sawit
Asian Agri Tingkatkan...
Asian Agri Tingkatkan Penghasilan Petani Dua Kali Lipat Lewat Replanting
Berita Terkini
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
3 jam yang lalu
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
3 jam yang lalu
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
5 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
8 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
11 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
11 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved