DPR Didesak Tuntaskan Revisi UU Migas

Selasa, 16 Desember 2014 - 00:05 WIB
DPR Didesak Tuntaskan Revisi UU Migas
DPR Didesak Tuntaskan Revisi UU Migas
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) mendesak DPR RI segera menuntaskan revisi Undang-undang (UU) Migas alternatif versi masyarakat sipil.

Salah satu masukan konstruktif yang sedang dibangun Koalisi PWYP adalah menyusun draft revisi UU Migas alteratif versi masyarakat sipil yang dikoordinir Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo mengatakan, publik dan stakeholder di sektor migas saat ini berharap pada DPR untuk segera membahas dan menuntaskan pembahasan revisi UU Migas.

“Moral hazard seperti korupsi, ketertutupan, tidak transparan, serta kebocoran. Di sisi lain, persoalan kelembagaan juga menjadi tantangan tersendiri dalam tata kelola sektor migas. Kami mendesak revisi UU Migas harus dimasukkan dan dituntaskan dalam Prolegnas 2015,” ujarnya, dalam siaran pers, Senin (15/12/2014).

Dia mengungkapkan pembahasan revisi UU Migas yang pernah berlangsung di DPR tidak jelas nasibnya hingga saat ini.

"Padahal, sudah sebelas tahun berlalu pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Nomor 21/2001 tentang migas dan Putusan MK No 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas harus segera ditindaklanjut," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4949 seconds (0.1#10.140)