Kemenkop UKM Akan Batasi Plafon KUR

Senin, 15 Desember 2014 - 23:09 WIB
Kemenkop UKM Akan Batasi Plafon KUR
Kemenkop UKM Akan Batasi Plafon KUR
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan membatasi plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, KUR akan dibatasi dengan jumlah maksimal Rp25 juta dan mulai berlangsung pada tahun depan.

Pembatasan tersebut bertujuan supaya KUR jadi lebih merakyat dan bisa diikuti semua lapisan masyarakat.

"Itu kan untuk membumikan KUR, untuk masyarakat kecil," katanya usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Menurutnya, pembatasan plafon itu juga untuk memangkas kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang selama ini disumbangkan debitur besar.

"Plafon KUR maksimal sekarang Rp25 juta, ya selama ini NPL 4,2% disumbangkan dari debitur gede di atas Rp25 juta," ujar dia.

Atas pembatasan tersebut, lanjut pria asal Bali ini, kini debitur yang akan meminjam dana dengan jumlah besar (di atas Rp25 juta) harus beralih ke bank komersial.

Selain itu, bank dengan NPL tinggi tidak boleh jadi pelaksana KUR. "Satu hal lagi, bank selama ini NPL tinggi enggak boleh lagi pelaksana KUR," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6555 seconds (0.1#10.140)