Hanya Enam Stasiun yang Layani Pembatalan Tiket KA

Senin, 22 Desember 2014 - 22:30 WIB
Hanya Enam Stasiun yang...
Hanya Enam Stasiun yang Layani Pembatalan Tiket KA
A A A
SEMARANG - Per 1 Januari 2015, tidak semua loket stasiun di Wilayah Daop IV Semarang, Jawa Tengah, yang bisa menerima pembatalan tiket. Pembatalan hanya bisa dilayani di enam stasiun yang telah ditentukan.

Vice Presiden Daop IV Semarang, Wawan Ariyanto mengatakan, enam loket stasiun yang telah ditetapkan adalah Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Cepu dan Stasiun Bojonegoro.

“Di luar enam stasiun tersebut untuk wilayah PT KAI Daop IV Semarang, tidak bisa dilayani,” ujarnya, Senin (22/12/2014).

Dia menyebutkan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pembatalan, sedangkan untuk perubahan tanggal keberangkatan atau jenis kereta yang digunakan masih tetap bisa dilayani di seluruh loket stasiun selama tempat duduk masih tersedia.

Dia mengaku, pemberlakuan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatan tertib layanan kepada masyarakat.

“Harapannya, agar tiket kereta api yang dijual betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat yang ingin berpergian menggunakan jasa kereta api agar merencanakan perjalanan dengan baik dan terencana,” jelasnya.

Humas Daop IV Semarang, Suprato menambahkan, untuk proses pembatalan tiket tidak ada perubahan, di antaranya pembatalan bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA. Pemohon pembatalan adalah pemilik tiket, jika bukan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai.

“PT KAI mengenakan biaya pembatalan tiket terpesan sebesar 25% dari harga tiket di luar bea pesan. Uang pembatalan akan diberikan dan diterima dalam jangka waktu 30-45 hari setelah proses pembatalan," ujarnya.

"Uang pembantalan dapat diterima secara tunai di loket yang sudah ditentukan ataupun melalui rekening bank,” tambah Suprato.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
5 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
5 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
6 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
6 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
7 jam yang lalu
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved