Dirjen Pajak Baru Diminta Ubah Kebijakan PPh Pribadi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat perpajakan Universitas Indonesia (UI) Darussalam mengatakan, dirjen pajak yang baru harus bisa mengubah struktur penerimaan pajak.
Hal tersebut berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) pribadi yang cenderung kecil. Darussalam mempertanyakan mengapa PPh pribadi cenderung kecil, padahal memiliki uang yang banyak?
"Di sini karena, Indonesia dan pemerintah pajaknya menganut sistem bahwa setiap individu diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak mereka kepada pemerintah," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Atas hal itu, artinya orang melakukan penghitungan sendiri soal pajaknya. Ketika wajib pajak melakukan itu, DJP tak punya info soal data penghasilan wajib pajak dan transaksi keuangan wajib pajak.
"DJP enggak bisa mengawasi. Dia enggak bisa mengecek, SPP yang dilaporkan itu benar atau tidak. Makannya dalam konteks perpajakan Indonesia, ada kewenangan ke DJP, untuk meminta data pihak ketiga, misal rekening perbankan," terangnya.
Masalahnya, lanjut Darussalam ketika DJP berhak untuk meminta data perbankan, dan dalam konteks UU Perpajakan tertuang di UU 33, DJP malah membatasi diri.
"Karena selama ini, data boleh minta ke bank itu asal buat pemerinksaan pajak, pendidikan pajak. Di luar itu, DJP enggak mungkin minta," tandas dia.
Hal tersebut berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) pribadi yang cenderung kecil. Darussalam mempertanyakan mengapa PPh pribadi cenderung kecil, padahal memiliki uang yang banyak?
"Di sini karena, Indonesia dan pemerintah pajaknya menganut sistem bahwa setiap individu diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak mereka kepada pemerintah," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Atas hal itu, artinya orang melakukan penghitungan sendiri soal pajaknya. Ketika wajib pajak melakukan itu, DJP tak punya info soal data penghasilan wajib pajak dan transaksi keuangan wajib pajak.
"DJP enggak bisa mengawasi. Dia enggak bisa mengecek, SPP yang dilaporkan itu benar atau tidak. Makannya dalam konteks perpajakan Indonesia, ada kewenangan ke DJP, untuk meminta data pihak ketiga, misal rekening perbankan," terangnya.
Masalahnya, lanjut Darussalam ketika DJP berhak untuk meminta data perbankan, dan dalam konteks UU Perpajakan tertuang di UU 33, DJP malah membatasi diri.
"Karena selama ini, data boleh minta ke bank itu asal buat pemerinksaan pajak, pendidikan pajak. Di luar itu, DJP enggak mungkin minta," tandas dia.
(izz)