OJK Bebaskan LKM dari Pungutan selama 3 Tahun

Jum'at, 26 Desember 2014 - 21:39 WIB
OJK Bebaskan LKM dari...
OJK Bebaskan LKM dari Pungutan selama 3 Tahun
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tidak akan dikenai pungutan selama tiga tahun ke depan.

Mulai 2015, pihak otoritas akan fokus menginventarisir dan mengembangkan peran LKM di daerah, khususnya pedesaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, mulai tahun depan peran LKM harus dikembangkan sebelum dikenai pungutan.

Peran LKM akan ditekankan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk distribusi dana bergulir dari pemerintah berkisar Rp800 juta-Rp1,4 miliar.

"Dari dana tersebut sebaiknya ada yang disalurkan berupa kredit ringan ke masyarakat. Sebaiknya menggunakan LKM karena lebih jelas pertanggungjawabannya. Dan, pungutan LKM itu terakhir saja setelah kita lihat kinerjanya dua atau tiga tahun ke depan," ujar Firdaus, baru-baru ini.

Dia mengatakan pihaknya belum memiliki gambaran mengenai kinerja LKM yang baru akan diaktifkan pada awal 2015. Otoritas telah memberikan aturan agar bentuk LKM diformalkan menjadi PT BUMDes dan dapat mengusai modal sebesar 60%, sisanya dimiliki masyarakat.

Sebelumnya, OJK mengusulkan amandemen PP No 11/2014 tentang Pungutan, dengan melibatkan pelaku industri jasa keuangan untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan amandemen.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
59 menit yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
1 jam yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved