OJK Bebaskan LKM dari Pungutan selama 3 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tidak akan dikenai pungutan selama tiga tahun ke depan.
Mulai 2015, pihak otoritas akan fokus menginventarisir dan mengembangkan peran LKM di daerah, khususnya pedesaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, mulai tahun depan peran LKM harus dikembangkan sebelum dikenai pungutan.
Peran LKM akan ditekankan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk distribusi dana bergulir dari pemerintah berkisar Rp800 juta-Rp1,4 miliar.
"Dari dana tersebut sebaiknya ada yang disalurkan berupa kredit ringan ke masyarakat. Sebaiknya menggunakan LKM karena lebih jelas pertanggungjawabannya. Dan, pungutan LKM itu terakhir saja setelah kita lihat kinerjanya dua atau tiga tahun ke depan," ujar Firdaus, baru-baru ini.
Dia mengatakan pihaknya belum memiliki gambaran mengenai kinerja LKM yang baru akan diaktifkan pada awal 2015. Otoritas telah memberikan aturan agar bentuk LKM diformalkan menjadi PT BUMDes dan dapat mengusai modal sebesar 60%, sisanya dimiliki masyarakat.
Sebelumnya, OJK mengusulkan amandemen PP No 11/2014 tentang Pungutan, dengan melibatkan pelaku industri jasa keuangan untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan amandemen.
Mulai 2015, pihak otoritas akan fokus menginventarisir dan mengembangkan peran LKM di daerah, khususnya pedesaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, mulai tahun depan peran LKM harus dikembangkan sebelum dikenai pungutan.
Peran LKM akan ditekankan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk distribusi dana bergulir dari pemerintah berkisar Rp800 juta-Rp1,4 miliar.
"Dari dana tersebut sebaiknya ada yang disalurkan berupa kredit ringan ke masyarakat. Sebaiknya menggunakan LKM karena lebih jelas pertanggungjawabannya. Dan, pungutan LKM itu terakhir saja setelah kita lihat kinerjanya dua atau tiga tahun ke depan," ujar Firdaus, baru-baru ini.
Dia mengatakan pihaknya belum memiliki gambaran mengenai kinerja LKM yang baru akan diaktifkan pada awal 2015. Otoritas telah memberikan aturan agar bentuk LKM diformalkan menjadi PT BUMDes dan dapat mengusai modal sebesar 60%, sisanya dimiliki masyarakat.
Sebelumnya, OJK mengusulkan amandemen PP No 11/2014 tentang Pungutan, dengan melibatkan pelaku industri jasa keuangan untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan amandemen.
(dmd)