Harga BBM Subsidi Baru Tunggu Peraturan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium atau RON 88 hingga mencapai harga keekonomian pada awal 2015, tinggal menunggu peraturan presiden (Perpres).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin mengatakan, rencananya penghapusan subsidi BBM jenis premium ini akan dilaksanakan 1 Januari 2015. Hal itu, artinya BBM jenis premium akan mengikuti fluktuasi harga minyak dunia.
"Tinggal menunggu peraturan presiden. Saat ini, masih dibahas di Kemenko Perekonomian mungkin hari ini sudah diteken, kalau tidak mungkin besok," ujarnya, di Jakarta, Senin (29/12/2014).
Menurut Naryanto, awal tahun depan pemerintah juga akan menerapkan subsidi tetap untuk BBM bersubsidi jenis solar. Adapun saat ini perhitungan masih di bahas di Kementerian Keuangan.
"Itu merupakan opsi ke dua besarannya Rp.500-Rp1.000 per liter. Harga jual solar nanti berfluktuasi (menyesuaikan harga minyak dunia)," imbuh Naryanto.
Dia berdalih, pemberian subsidi untuk BBM jenis solar lantaran masih digunakan untuk kalangan menengah ke bawah. Meski demikian pemerintah tidak akan memberikan subsidi bagi pelaku industri.
"Saat ini sedang dibahas patokan harga minyaknya nanti bagaimana kalau naik atau turun. Kita masih bahas harga patokannya," terangnya.
Di sisi lain, Naryanto mengungkapkan terkait penghapusan premium tidak bisa diterapkan segera karena masih terkendala kilang milik PT Pertamina (Persero).
"Saat ini mayoritas kilang hanya mampu memproduksi BBM kualitas rendah. Jadi saya kira premium dengan RON 88 masih tetap ada tahun depan," ungkap Naryanto.
Seperti diketahui Tim Reformasi Tata Kelola Migas telah merekomendasikan agar impor RON 88 atau setara premium ditiadakan. Rekomendasi penghapusan premium ini agar bisnis PT Pertamina (persero) kuat, terutama di negeri sendiri. Disamping itu, penghapusan premium akan menguntungkan masyarakat karena konsumsi akan jauh pebih bagus ketimbang premium.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin mengatakan, rencananya penghapusan subsidi BBM jenis premium ini akan dilaksanakan 1 Januari 2015. Hal itu, artinya BBM jenis premium akan mengikuti fluktuasi harga minyak dunia.
"Tinggal menunggu peraturan presiden. Saat ini, masih dibahas di Kemenko Perekonomian mungkin hari ini sudah diteken, kalau tidak mungkin besok," ujarnya, di Jakarta, Senin (29/12/2014).
Menurut Naryanto, awal tahun depan pemerintah juga akan menerapkan subsidi tetap untuk BBM bersubsidi jenis solar. Adapun saat ini perhitungan masih di bahas di Kementerian Keuangan.
"Itu merupakan opsi ke dua besarannya Rp.500-Rp1.000 per liter. Harga jual solar nanti berfluktuasi (menyesuaikan harga minyak dunia)," imbuh Naryanto.
Dia berdalih, pemberian subsidi untuk BBM jenis solar lantaran masih digunakan untuk kalangan menengah ke bawah. Meski demikian pemerintah tidak akan memberikan subsidi bagi pelaku industri.
"Saat ini sedang dibahas patokan harga minyaknya nanti bagaimana kalau naik atau turun. Kita masih bahas harga patokannya," terangnya.
Di sisi lain, Naryanto mengungkapkan terkait penghapusan premium tidak bisa diterapkan segera karena masih terkendala kilang milik PT Pertamina (Persero).
"Saat ini mayoritas kilang hanya mampu memproduksi BBM kualitas rendah. Jadi saya kira premium dengan RON 88 masih tetap ada tahun depan," ungkap Naryanto.
Seperti diketahui Tim Reformasi Tata Kelola Migas telah merekomendasikan agar impor RON 88 atau setara premium ditiadakan. Rekomendasi penghapusan premium ini agar bisnis PT Pertamina (persero) kuat, terutama di negeri sendiri. Disamping itu, penghapusan premium akan menguntungkan masyarakat karena konsumsi akan jauh pebih bagus ketimbang premium.
(izz)