BKPM: Di Sini Hanya Eksekusi Perizinan, Bukan Pembuat Kebijakan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan, pihaknya hanya sebagai pengeksekusi perizinan, bukan pihak yang membuat regulasi.
Hal ini disampaikan untuk menghindari praktik abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang rencananya akan dilakukan mulai Januari 2015.
"BKPM di sini mengeksekusi perizinan bukan membuat regulasi. Karena itu, SOP yang clear, dan regulasi yang jelas dari kementerian menjadi satu keharusan. Kenapa clear itu penting, supaya tidak ada abu-abu," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Franky menjelaskan, yang perlu diperhatikan adalah para investor nanti hanya akan datang ke BKPM. Di BKPM nanti akan ada Liaison Officer (LO) kementerian sehingga pada saat mengurus sesuatu bisa langsung ke sana.
"Misalnya, mengurus perkebunan. Dia datang ke desk BKPM untuk izin, dan desk kehutanan untuk mendapatkan rekomendasi. Kemudian, dia masuk ke desk pertanian untuk mendapatkan izin usaha perkebunan, dan dia datang ke BPN untuk mengurus HGU-nya," jelas Franky.
Menurutnya, proses itulah yang ke depan masih terus dipantau oleh pemerintah dan BKPM dengan pendesain secara khusus.
"Ke depan sedang kita desain tentunya bagaimana investor itu bisa memantau proses di desk itu berapa lama. Itu rencana yang akan kita launching," tandasnya.
Hal ini disampaikan untuk menghindari praktik abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang rencananya akan dilakukan mulai Januari 2015.
"BKPM di sini mengeksekusi perizinan bukan membuat regulasi. Karena itu, SOP yang clear, dan regulasi yang jelas dari kementerian menjadi satu keharusan. Kenapa clear itu penting, supaya tidak ada abu-abu," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Franky menjelaskan, yang perlu diperhatikan adalah para investor nanti hanya akan datang ke BKPM. Di BKPM nanti akan ada Liaison Officer (LO) kementerian sehingga pada saat mengurus sesuatu bisa langsung ke sana.
"Misalnya, mengurus perkebunan. Dia datang ke desk BKPM untuk izin, dan desk kehutanan untuk mendapatkan rekomendasi. Kemudian, dia masuk ke desk pertanian untuk mendapatkan izin usaha perkebunan, dan dia datang ke BPN untuk mengurus HGU-nya," jelas Franky.
Menurutnya, proses itulah yang ke depan masih terus dipantau oleh pemerintah dan BKPM dengan pendesain secara khusus.
"Ke depan sedang kita desain tentunya bagaimana investor itu bisa memantau proses di desk itu berapa lama. Itu rencana yang akan kita launching," tandasnya.
(dmd)