BEI Cabut Suspensi Saham Siwani Makmur

Selasa, 30 Desember 2014 - 11:04 WIB
BEI Cabut Suspensi Saham Siwani Makmur
BEI Cabut Suspensi Saham Siwani Makmur
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) mulai hari ini, setelah disuspensi sejak awal 2011.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Arif M Prawirawinata mengatakan, suspensi tersebut dicabut dengan merujuk surat perseroan perihal hasil paparan publik insidentil.

Selain itu, surat perseroan terkait laporan keuangan diaudit sembilan bulan yang berakhir 30 September 2014 dan laporan kinerja serta pengumuman bursa tanggal 21 Januari 2011 tentang suspensi perdagangan efek.

"Dengan mempertimbangkan bahwa keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan telah memadai, maka Bursa melakukan pencabutan suspensi perdagangan efek perseroan di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan hari ini," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/12/2014).

Bursa juga mengimbau kepada setiap pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Sekadar informasi, otoritas bursa pada Januari2011 memutuskan melakukan suspensi terhadap PT Siwani Makmur Tbk di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan.

Suspensi dilakukan sehubungan dengan adanya indikasi kondisi operasional dan keuangan perseroan yang memburuk serta belum didapatkannya informasi lebih lanjut mengenai aktivitas operasional perusahaan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7589 seconds (0.1#10.140)