Penghapusan Subsidi Premium Dinilai Melanggar UU Migas

Selasa, 30 Desember 2014 - 16:51 WIB
Penghapusan Subsidi...
Penghapusan Subsidi Premium Dinilai Melanggar UU Migas
A A A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengungkapkan, rencana penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM) premium atau RON 88 pada dasarnya melanggar Undang-undang (UU) Migas.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menggodok beberapa kebijakan terkait subsidi BBM. Dua opsi yang mencuat adalah penghapusan subsidi untuk BBM jenis premium dan pemberian subsidi tetap untuk BBM jenis solar.

"Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pemerintah tetap bertanggung jawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu. Keputusan MK tersebut pun sudah final, untuk menghapus pasal tentang harga BBM sesuai dengan mekanisme pasar," jelasnya di Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Menurut Sofyano, jika pemerintah membuat kebijakan dengan hanya menyubsidi BBM jenis solar saja, dan hanya untuk angkutan umum, maka pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Migas tersebut.

"Jika itu tidak dilakukan, maka jelas pemerintah melanggar UU, sehingga beresiko di-impeach sehingga berbahaya bagi pemerintah," tambahnya.

Sofyano juga mengkritisi rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) untuk menghapuskan bahan bakar minyak (BBM) RON 88 atau sejenis premium.

Dia mengatakan, rekomendasi tersebut membingungkan pemerintah antara mengikuti rekomendasi tim itu secara apa adanya, menerapkan rekomendasi dengan modifikasi, atau menerapkan secara bertahap dengan memberikan kesempatan bagi PT Pertamina Tbk (Persero) untuk melakukan pembenahan dan modernisasi kilang.

"Sehingga membuat Pertamina mampu bersaing dari sisi volume produksi dan biayanya," tegas Sofyano.

Dalam kebingungan, sambung dia, pemerintah pun seperti terbius euphoria agar terlihat kerja dan kerja sehingga memaksakan ada perubahan strategi mulai 1 Januari 2015.

"Itu terlihat pada rencana kebijakan-kebijakan pemerintah yang muncul di media, terkesan belum siap, belum dikaji secara matang," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ketika subsidi BBM diberikan dalam bentuk subsidi tetap BBM, maka akan menguntungkan masyarakat hanya ketika harga minyak murah.

Namun, jika harga minyak kembali melambung setidaknya ke posisi di atas USD90 per barel, ditambah melemahnya nilai tukar rupiah maka rakyat harus pula membayar harga BBM di atas harga subsidi seperti yang berlaku selama ini.

Terlebih, jika BBM subsidi telah ditetapkan pemerintah dengan BBM RON 92, maka akan lebih memberatkan masyarakat. "Siapa yang berani menjamin harga minyak dunia tidak akan naik?" tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6913 seconds (0.1#10.140)