Izin Rute Penerbangan AirAsia Singapura-Surabaya Dibekukan

Jum'at, 02 Januari 2015 - 23:19 WIB
Izin Rute Penerbangan AirAsia Singapura-Surabaya Dibekukan
Izin Rute Penerbangan AirAsia Singapura-Surabaya Dibekukan
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia AirAsia Surabaya-Singapura (pulang-pergi/PP) terhitung mulai 2 Januari sampai dengan rampungnya hasil evaluasi dan investigasi.

Pembekuan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No AU 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015.

Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia Air Asia tersebut adalah karena PT Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan.

Dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 pada 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura PP yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

"Rute Surabaya-Singapura untuk penerbangan hari Minggu sebenarnya tidak terjadwal. Jadwal penerbangan AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura ada pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata ketika dikonfirmasi Sindo, Jumat (2/1/2015).

Namun, pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura PP dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada Minggu. Pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.

Selanjutnya, kata Barata, dengan pembekuan ini penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura PP agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa pembekuan tersebut hingga selesainya audit investigasi yang saat ini tengah dilakukan.

"Audit ini melihat secara administrasi apakah semua prosedur penerbangan sudah dilakukan atau tidak. Sebab, ada temuan-temuan yang seharusnya menjadi tahapan pertimbangan ketika akan terbang, namun tidak dilakukan. Belum lagi masalah jadwal penerbangan yang dilanggar," tandas Barata.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7606 seconds (0.1#10.140)