Jasa Raharja Tidak Wajib Bayar Asuransi Korban AirAsia
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Dzaelani mengatakan, PT Jasa Raharja tidak wajib membayar asuransi korban kecelakaan AirAsia QZ8501.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, yang ditetapkan bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008, Jasa Raharja hanya wajib memberikan santunan kepada penumpang di dalam negeri yang terjadwal, serta perjalanan haji. Jadi, penerbangan ke luar negeri tidak wajib diberikan.
"Mengingat AirAsia QZ8501 bukan merupakan rute dalam negeri, maka korban AirAsia tidak dijamin dalam asuransi Jasa Rahadja," jelas Firdaus dalam Koferensi Press di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (6/1/2015)
Dia menambahkan, PT Jasa Rahardja juga tidak mengutip premi dari para penumpang (korban), sehingga tidak berwajib untuk menyiapkan ganti rugi kepada para penumpang. "Jadi, itu ketentuan dari undang-undang dan SK menteri," tandasnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, yang ditetapkan bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008, Jasa Raharja hanya wajib memberikan santunan kepada penumpang di dalam negeri yang terjadwal, serta perjalanan haji. Jadi, penerbangan ke luar negeri tidak wajib diberikan.
"Mengingat AirAsia QZ8501 bukan merupakan rute dalam negeri, maka korban AirAsia tidak dijamin dalam asuransi Jasa Rahadja," jelas Firdaus dalam Koferensi Press di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (6/1/2015)
Dia menambahkan, PT Jasa Rahardja juga tidak mengutip premi dari para penumpang (korban), sehingga tidak berwajib untuk menyiapkan ganti rugi kepada para penumpang. "Jadi, itu ketentuan dari undang-undang dan SK menteri," tandasnya.
(dmd)