Jasa Raharja Tidak Wajib Bayar Asuransi Korban AirAsia

Selasa, 06 Januari 2015 - 14:38 WIB
Jasa Raharja Tidak Wajib...
Jasa Raharja Tidak Wajib Bayar Asuransi Korban AirAsia
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ‎Firdaus Dzaelani mengatakan, PT Jasa Raharja tidak wajib membayar asuransi korban kecelakaan AirAsia QZ8501.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, yang ditetapkan bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/200‎8, Jasa Raharja hanya wajib memberikan santunan kepada penumpang di dalam negeri yang terjadwal, serta perjalanan haji. Jadi, penerbangan ke luar negeri tidak wajib diberikan.

"Mengingat AirAsia QZ8501 bukan merupakan rute dalam negeri, maka korban AirAsia tidak dijamin dalam asuransi Jasa Rahadja," jelas Firdaus dalam Koferensi Press di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (6/1/2015)‎

Dia menambahkan, PT Jasa Rahardja juga tidak mengutip premi dari para penumpang (korban), sehingga tidak berwajib untuk menyiapkan ganti rugi kepada para penumpang. "Jadi, itu ketentuan dari undang-undang dan SK menteri," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Airasia Ride Gandeng...
Airasia Ride Gandeng Jasa Raharja Sediakan Asuransi Bagi Pengemudi dan Penumpang
Pergantian Direksi PT...
Pergantian Direksi PT Jasa Raharja
Rivan Purwantono: Tingkatkan...
Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan
Rivan Purwantono : Jasa...
Rivan Purwantono : Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia
Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang
Korban Tabrakan KA Turangga...
Korban Tabrakan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari Jasa Raharja dan KAI
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
2 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
3 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
3 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
3 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
3 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
4 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved