Sinar Mas Siap Tanggung 40% Asuransi Korban AirAsia
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi MM Samosir menegaskan, pihaknya siap menanggung 40% dari total tanggungan yang harus dibayarkan pada korban AirAsia QZ8501.
"Kami harus mengikuti prosedur hingga keputusan final dari pemerintah terkait kecelakaan AirAsia QZ8501 diumumkan, pembagiaannya sekitar 40% dan 60%. Sekitar 40% akan ditanggung oleh ASM (PT Asuransi Sinar Mas), sementara sisanya akan di cover oleh Jasindo," jelasnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Menurutnya, kemungkinan pembekuan tanggungan korban AirAsia sangat kecil, meski pihaknya juga mempertimbangkan aspek hukum.
Dia menerangkan, selama kecelakaan itu nyata terjadi dan tidak ada pelanggaran hukum, pihaknya siap menjamin proses pencairan klaim.
"Tapi kembali lagi, jika terjadi pelanggaran hukum seperti paspor bodong kita akan tangguhkan," imbuh Dumasi.
"Saat ini kita harus menunggu data-data, korban-korban dan dokumen-dokumen. Ketika semua sudah settle maka seharusnya enggak akan ada masalah," tandasnya.
Seperti diketahui, PT Asuransi Sinar Mas sebagai salah satu pihak yang akan menanggung asuransi umum korban kecelakaan Airasia QZ8501.
Pihaknya akan menunggu pemerintah mengumumkan proses evakuasi para korban hingga tuntas sebelum memberikan jaminan asuransi kepada keluarga korban.
(Baca: Jasindo dan Sinar Mas Tanggung Asuransi AirAsia)
"Kami harus mengikuti prosedur hingga keputusan final dari pemerintah terkait kecelakaan AirAsia QZ8501 diumumkan, pembagiaannya sekitar 40% dan 60%. Sekitar 40% akan ditanggung oleh ASM (PT Asuransi Sinar Mas), sementara sisanya akan di cover oleh Jasindo," jelasnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Menurutnya, kemungkinan pembekuan tanggungan korban AirAsia sangat kecil, meski pihaknya juga mempertimbangkan aspek hukum.
Dia menerangkan, selama kecelakaan itu nyata terjadi dan tidak ada pelanggaran hukum, pihaknya siap menjamin proses pencairan klaim.
"Tapi kembali lagi, jika terjadi pelanggaran hukum seperti paspor bodong kita akan tangguhkan," imbuh Dumasi.
"Saat ini kita harus menunggu data-data, korban-korban dan dokumen-dokumen. Ketika semua sudah settle maka seharusnya enggak akan ada masalah," tandasnya.
Seperti diketahui, PT Asuransi Sinar Mas sebagai salah satu pihak yang akan menanggung asuransi umum korban kecelakaan Airasia QZ8501.
Pihaknya akan menunggu pemerintah mengumumkan proses evakuasi para korban hingga tuntas sebelum memberikan jaminan asuransi kepada keluarga korban.
(Baca: Jasindo dan Sinar Mas Tanggung Asuransi AirAsia)
(izz)