Kenaikan Tarif Batas Bawah Bukan karena AirAsia
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa kenaikan tarif batas bawah pesawat sebesar 40% berkaitan dengan kecelakaan AirAsia QZ8501.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi mengatakan, Keputusan kenaikan tarif batas bawah ini sudah direncanakan sejak tahun lalu sebelum pesawat AirAsia jatuh. Tepatnya pada 28 Desember 2014.
"Jadi, bisa dikatakan perubahan Peraturan Menteri dari 51 jadi 91/2014, Desember kemarin perubahan itu tidak ada hubungannya dengan kejadian kecelakaan AirAsia," katanya di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Menurutnya, kenaikan tarif batas bawah dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasioal maskapai, yang berkaitan dengan aspek keamanan.
"Tujuannya untuk fuel consumtion 32%, untuk konten maintenace, termasuk penyusutan pesawat dansebaginya," ungkap dia.
Kenaikan tarif batas bawah mulai berlaku sejak Permenhub No 91 Tahun 2014 ditandatangani yaitu 30 Desember 2014.
"Penerapannya berlaku sejak ditandatangani. Nanti dari para maskapai menyesuaikan. Sejak tiga hari lalu saya sudah soslialsiasi ke maskapai berjadwal tak berjadawal," pungkasnya.
(Baca: Kemenhub Tegaskan Tarif Batas Bawah Pesawat 40%)
Direktur Angkutan Udara Ditjen Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi mengatakan, Keputusan kenaikan tarif batas bawah ini sudah direncanakan sejak tahun lalu sebelum pesawat AirAsia jatuh. Tepatnya pada 28 Desember 2014.
"Jadi, bisa dikatakan perubahan Peraturan Menteri dari 51 jadi 91/2014, Desember kemarin perubahan itu tidak ada hubungannya dengan kejadian kecelakaan AirAsia," katanya di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Menurutnya, kenaikan tarif batas bawah dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasioal maskapai, yang berkaitan dengan aspek keamanan.
"Tujuannya untuk fuel consumtion 32%, untuk konten maintenace, termasuk penyusutan pesawat dansebaginya," ungkap dia.
Kenaikan tarif batas bawah mulai berlaku sejak Permenhub No 91 Tahun 2014 ditandatangani yaitu 30 Desember 2014.
"Penerapannya berlaku sejak ditandatangani. Nanti dari para maskapai menyesuaikan. Sejak tiga hari lalu saya sudah soslialsiasi ke maskapai berjadwal tak berjadawal," pungkasnya.
(Baca: Kemenhub Tegaskan Tarif Batas Bawah Pesawat 40%)
(izz)