Kenaikan Tarif Batas Bawah Bukan karena AirAsia

Kamis, 08 Januari 2015 - 16:30 WIB
Kenaikan Tarif Batas...
Kenaikan Tarif Batas Bawah Bukan karena AirAsia
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa kenaikan tarif batas bawah pesawat sebesar 40% berkaitan dengan kecelakaan AirAsia QZ8501.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi mengatakan, Keputusan kenaikan tarif batas bawah ini sudah direncanakan sejak tahun lalu sebelum pesawat AirAsia jatuh. Tepatnya pada 28 Desember 2014.

"Jadi, bisa dikatakan perubahan Peraturan Menteri dari 51 jadi 91/2014, Desember kemarin perubahan itu tidak ada hubungannya dengan kejadian kecelakaan AirAsia," katanya di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1/2014).

Menurutnya, kenaikan tarif batas bawah dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasioal maskapai, yang berkaitan dengan aspek keamanan.

"Tujuannya untuk fuel consumtion 32%, untuk konten maintenace, termasuk penyusutan pesawat dansebaginya," ungkap dia.

Kenaikan tarif batas bawah mulai berlaku sejak Permenhub No 91 Tahun 2014 ditandatangani yaitu 30 Desember 2014.

"Penerapannya berlaku sejak ditandatangani. Nanti dari para maskapai menyesuaikan. Sejak tiga hari lalu saya sudah soslialsiasi ke maskapai berjadwal tak berjadawal," pungkasnya.

(Baca: Kemenhub Tegaskan Tarif Batas Bawah Pesawat 40%)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Murah di Hari Apa? Ini Waktu yang Tepat
Waktu Terbaik untuk...
Waktu Terbaik untuk Pesan Tiket Pesawat Online untuk Liburan
Ingin Memesan Tiket...
Ingin Memesan Tiket Pesawat untuk Orang Lain? Perhatikan Hal Berikut Ini!
Cara Cari Tiket Pesawat...
Cara Cari Tiket Pesawat Termurah di Google untuk Persiapan Mudik!
Ini Waktu yang Tepat...
Ini Waktu yang Tepat untuk Beli Tiket Pesawat Agar Dapat Harga Murah
HUT ke-73 Garuda Tebar...
HUT ke-73 Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 50%, Cek Rutenya!
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
10 menit yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
20 menit yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
1 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
1 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
2 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
2 jam yang lalu
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved