Hanya 65% Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti BUMN
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan, hingga akhir Desember 2014, hanya 65% rekomendasi hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anggota BPK RI Achsanul Qosasi menyebutkan, dari 11.018 rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diberikan, baru sekitar 7.132 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti perusahaan pelat merah.
"Ini jadi satu permasalahan. Seringkali hasil pemeriksaan BPK justru tidak ditindaklanjuti BUMN. Tidak lanjut sudah sampai 65%," ujarnya di kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat lima perusahaan negara yang sama sekali belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan pihaknya. Kelima perusahaan tersebut, yakni sektor perdagangan, sumber daya alam (SDA), dan jasa.
"Bahkan ada yang 100% (BUMN) sudah ditindaklanjut, dan ada yang 0% ditindaklanjut. Campur (sektor perusahaan), ada BUMN trading, SDA, jasa. Hanya lima yang melakukan itu," imbuh dia.
Dari temuannya tersebut, Qosasi menjelaskan, kasus yang paling besar dan sering terjadi di perusahaan plat merah adalah ketidakpatuhan dan ketidakefisienan.
"Ada juga tentang bagaimana banyak BUMN yang salah melakukan investasi pengadaan barang. Detailnya sangat rahasia. Nanti di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Juni baru disampaikan," terang dia.
Menurutnya, kasus yang terjadi tersebut ada yang masuk kategori merugikan negara, serta ada yang baru masuk kategori merugikan korporasi.
"Ada yang perhitungannya sudah merugikan negara, dan ada yang baru masuk merugikan korporasi," tandas Qosasi.
Anggota BPK RI Achsanul Qosasi menyebutkan, dari 11.018 rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diberikan, baru sekitar 7.132 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti perusahaan pelat merah.
"Ini jadi satu permasalahan. Seringkali hasil pemeriksaan BPK justru tidak ditindaklanjuti BUMN. Tidak lanjut sudah sampai 65%," ujarnya di kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat lima perusahaan negara yang sama sekali belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan pihaknya. Kelima perusahaan tersebut, yakni sektor perdagangan, sumber daya alam (SDA), dan jasa.
"Bahkan ada yang 100% (BUMN) sudah ditindaklanjut, dan ada yang 0% ditindaklanjut. Campur (sektor perusahaan), ada BUMN trading, SDA, jasa. Hanya lima yang melakukan itu," imbuh dia.
Dari temuannya tersebut, Qosasi menjelaskan, kasus yang paling besar dan sering terjadi di perusahaan plat merah adalah ketidakpatuhan dan ketidakefisienan.
"Ada juga tentang bagaimana banyak BUMN yang salah melakukan investasi pengadaan barang. Detailnya sangat rahasia. Nanti di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Juni baru disampaikan," terang dia.
Menurutnya, kasus yang terjadi tersebut ada yang masuk kategori merugikan negara, serta ada yang baru masuk kategori merugikan korporasi.
"Ada yang perhitungannya sudah merugikan negara, dan ada yang baru masuk merugikan korporasi," tandas Qosasi.
(rna)