Jawaban Garuda Atas Sanksi Kemenhub

Jum'at, 09 Januari 2015 - 20:27 WIB
Jawaban Garuda Atas Sanksi Kemenhub
Jawaban Garuda Atas Sanksi Kemenhub
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hingga saat ini belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan.

VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto mengatakan, maskapainya dalam melaksanakan kegiatan operasional penerbangan selalu mengikuti dan memenuhi ketentuan kegiatan operasional penerbangan yang ditetapkan oleh regulator.

"Hingga saat ini Garuda tidak dan belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan tersebut," ujar Pujobroto dalam keterangan persnya, Jumat (9/1/2014).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Garuda Indonesia tidak akan melaksanakan kegiatan operasional penerbangan yang tidak sesuai ataupun tidak memenuhi ketentuan operasional yang ditetapkan oleh regulator.

"Seluruh penerbangan Garuda Indonesia dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari regulator. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk mendudukkan permasalahan yang ada," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi terhadap lima maskapai yang melanggar izin. Kelimanya adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Susi Air dan Trans Nusa.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8743 seconds (0.1#10.140)