Menhub Dinilai Terburu-buru Bekukan Izin Rute Penerbangan
Sabtu, 10 Januari 2015 - 11:45 WIB
Menhub Dinilai Terburu-buru Bekukan Izin Rute Penerbangan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana menilai bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan terlalu terburu-buru membekukan izin rute penerbangan sejumlah maskapai.
"Saya kaget sekali ada regulasi yang kita bilang terburu-buru. Tiba-tiba AirAsia dibekukan, termasuk maskapai lain yang ada di Indonesia," kata dia dalam Talkshow Polemik Sindo Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Dia berpendapat bahwa keputusan mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu akan mendapat respon kurang menyenangkan dari negara tetangga, seperti Singapura.
"Kita itu sekarang sedang ditertawakan Singapura untuk proses pembekuan ini," ujarnya.
Pasalnya, menurut dia, meski di dalam regulasi yang ada disebutkan bahwa menteri terkait bertanggung jawab terhadap izin penerbangan, namun menteri juga memiliki aturan, sehingga jangan terburu-buru untuk membekukan izin rute penerbangan maskapai.
Terkait kondisi ini, Yudi menilai, pemerintah seolah tidak siap menghadapi industri penerbangan yang tumbuh dengan sangat cepat.
Pembekuan izin rute penerbangan sejumlah maskapai dilakukan pasca kecelakaan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura pada Minggu (28/12/2014).
Pemerintah menegaskan membekukan penerbangan AirAsia ke Singapura lantaran melanggaran izin rute, meski otoritas penerbangan Singapura, Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) tetap memberikan izin pasca kecelakaan tersebut.
(Baca: Kemenhub Tetapkan 5 Maskapai Langgar Izin Penerbangan)
"Saya kaget sekali ada regulasi yang kita bilang terburu-buru. Tiba-tiba AirAsia dibekukan, termasuk maskapai lain yang ada di Indonesia," kata dia dalam Talkshow Polemik Sindo Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Dia berpendapat bahwa keputusan mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu akan mendapat respon kurang menyenangkan dari negara tetangga, seperti Singapura.
"Kita itu sekarang sedang ditertawakan Singapura untuk proses pembekuan ini," ujarnya.
Pasalnya, menurut dia, meski di dalam regulasi yang ada disebutkan bahwa menteri terkait bertanggung jawab terhadap izin penerbangan, namun menteri juga memiliki aturan, sehingga jangan terburu-buru untuk membekukan izin rute penerbangan maskapai.
Terkait kondisi ini, Yudi menilai, pemerintah seolah tidak siap menghadapi industri penerbangan yang tumbuh dengan sangat cepat.
Pembekuan izin rute penerbangan sejumlah maskapai dilakukan pasca kecelakaan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura pada Minggu (28/12/2014).
Pemerintah menegaskan membekukan penerbangan AirAsia ke Singapura lantaran melanggaran izin rute, meski otoritas penerbangan Singapura, Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) tetap memberikan izin pasca kecelakaan tersebut.
(Baca: Kemenhub Tetapkan 5 Maskapai Langgar Izin Penerbangan)
(rna)
Lihat Juga :