Tiket Pesawat LCC Naik Untungkan Maskapai Asing
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikan tarif tiket batas bawah penerbangan maskapai bertarif rendah (low cost carrier/LCC) sebesar 40% berpotensi menguntungkan maskapai asing.
Agus menjelaskan, pangsa pasar LCC memang beda dengan full service atau medium service, sehingga wajar tarifnya murah.
"Kalau itu nanti mahal masyarakat mau ke mana-mana bisa pesan LCC dari Singapura dan Malaysia. Ketika itu terjadi, pangsa pasar LCC kita terkeruk habis. Kenaikan tarif itu boleh terjadi tapi bagaimana juga larang LCC luar buat masuk, apakah kasih slot tengah malam, tapi AirNav kita belum sanggup," ujarnya dalam Talkshow Polemik Sindo Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, telah melakukan diskusi dengan beberapa pejabat Kemenhub menyusul naiknya tarif tiket penerbangan LCC.
"Kalau itu sampai naik batas bawahnya jadi 40%, praktis katakan Jakarta-Surabaya yang batas atasnya Rp1 juta, batas bawahnya jadi Rp400 ribu, itu cukup mahal. Harus hati-hati pangsa pasar kita direbut karena tarifnya menjadi mahal," jelasnya.
Sekadar informasi, Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan tarif batas bawah 50% dari patokan tarif batas atas dikeluakan oleh Menhub EE Mangindaan pada 30 September 2014. Kebijakan tersebut direvisi Menhub Ignasius Jonan menjadi sebesar 30% pada 19 November 2014.
Jonan kembali merevisi aturan tersebut menjadi sebesar 40% pada 30 Desember 2014, atau dua hari setelah peristiwa jatuhnya AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12/2014).
Agus menjelaskan, pangsa pasar LCC memang beda dengan full service atau medium service, sehingga wajar tarifnya murah.
"Kalau itu nanti mahal masyarakat mau ke mana-mana bisa pesan LCC dari Singapura dan Malaysia. Ketika itu terjadi, pangsa pasar LCC kita terkeruk habis. Kenaikan tarif itu boleh terjadi tapi bagaimana juga larang LCC luar buat masuk, apakah kasih slot tengah malam, tapi AirNav kita belum sanggup," ujarnya dalam Talkshow Polemik Sindo Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, telah melakukan diskusi dengan beberapa pejabat Kemenhub menyusul naiknya tarif tiket penerbangan LCC.
"Kalau itu sampai naik batas bawahnya jadi 40%, praktis katakan Jakarta-Surabaya yang batas atasnya Rp1 juta, batas bawahnya jadi Rp400 ribu, itu cukup mahal. Harus hati-hati pangsa pasar kita direbut karena tarifnya menjadi mahal," jelasnya.
Sekadar informasi, Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan tarif batas bawah 50% dari patokan tarif batas atas dikeluakan oleh Menhub EE Mangindaan pada 30 September 2014. Kebijakan tersebut direvisi Menhub Ignasius Jonan menjadi sebesar 30% pada 19 November 2014.
Jonan kembali merevisi aturan tersebut menjadi sebesar 40% pada 30 Desember 2014, atau dua hari setelah peristiwa jatuhnya AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12/2014).
(rna)