BKPM Tegur 15.000 Pemegang Izin Prinsip Investasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan teguran kepada 15.528 pemegang izin prinsip investasi antara 2007-2012, baik PMA maupun PMDN yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Kita akan berikan surat teguran pertama sekaligus terakhir kepada investor pemegang izin prinsip yang sama sekali belum menyampaikan LKPM. Apabila tidak digubris, maka BKPM siap mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Menurutnya, kepatuhan investor dalam menyampaikan LKPM sangat rendah. Berdasarkan data BKPM, 70% proyek PMA yang sudah memiliki izin prinsip, belum pernah menyampaikan LKPM. Hanya sekitar 30% proyek PMA yang melaporkan LKPM.
Begitu pun dengan PMDN, pelaporan LKPM masih sangat rendah yaitu 71,71% proyek yang sudah mendapat izin prinsip tidak menyampaikan LKPM, dan hanya 28,83% proyek yang sudah menyampaikan LKPM.
"Sebab itu, penegasan terhadap mekanisme LKPM ini akan mempercepat realisasi investasi," pungkas Franky.
"Kita akan berikan surat teguran pertama sekaligus terakhir kepada investor pemegang izin prinsip yang sama sekali belum menyampaikan LKPM. Apabila tidak digubris, maka BKPM siap mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Menurutnya, kepatuhan investor dalam menyampaikan LKPM sangat rendah. Berdasarkan data BKPM, 70% proyek PMA yang sudah memiliki izin prinsip, belum pernah menyampaikan LKPM. Hanya sekitar 30% proyek PMA yang melaporkan LKPM.
Begitu pun dengan PMDN, pelaporan LKPM masih sangat rendah yaitu 71,71% proyek yang sudah mendapat izin prinsip tidak menyampaikan LKPM, dan hanya 28,83% proyek yang sudah menyampaikan LKPM.
"Sebab itu, penegasan terhadap mekanisme LKPM ini akan mempercepat realisasi investasi," pungkas Franky.
(izz)