BKPM Klaim Rajin Sosialisasikan LKPM
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengklaim, BKPM telah melakukan sosialisasi Laporan Koodinasi Penanaman Modal (LKPM).
Menurutnya, sosialisasi tersebut disampaikannya melalui iklan di media sampai training perusahaan.
"Di samping sudah menyurati perusahaan, kami juga sudah membuat iklan di surat-surat kabar, majalah dan koran-koran daerah di 32 provinsi. Selain itu, dalam izin prinsip juga disampaikan regulasi LKPM ini," katanya di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak tahu regulasi ini.
"Jadi, coba bayangkan, izinnya 2007 berarti ini sudah tujuh tahun. Jadi ini merupakan peringatan pertama dan terakhir. Kita buat iklan setiap triwulan untuk menghubungi perusahaan-perusahaan menyampaikan LKPM," tuturnya.
Azhar mengatakan, pelaporan ini bukan hal yang rumit, cuma tiga halaman laporan. Intinya, terkait dengan berapa realisasi investasi perusahaan, seperti mesin, pabrik, dan tenaga kerja.
"Kita tidak meminta yang rumit seperti audit akuntan publik, dan bukti pembayaran pajak," ucap dia.
Selain sosialisasi lewat media, BKPM juga melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan, bahkan jika diperlukan BPKM siap melakukan training pelaporan LKPM.
"Kami juga sudah mengadakan sosialisasi di kawasan industri di daerah, seperti di Jabodetabek dan Surabaya. Kalau perlu, kita yang datang ke perusahaan, kita akan lakukan training ke perusahaan-perusahaan tersebut," tandas Azhar.
Menurutnya, sosialisasi tersebut disampaikannya melalui iklan di media sampai training perusahaan.
"Di samping sudah menyurati perusahaan, kami juga sudah membuat iklan di surat-surat kabar, majalah dan koran-koran daerah di 32 provinsi. Selain itu, dalam izin prinsip juga disampaikan regulasi LKPM ini," katanya di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak tahu regulasi ini.
"Jadi, coba bayangkan, izinnya 2007 berarti ini sudah tujuh tahun. Jadi ini merupakan peringatan pertama dan terakhir. Kita buat iklan setiap triwulan untuk menghubungi perusahaan-perusahaan menyampaikan LKPM," tuturnya.
Azhar mengatakan, pelaporan ini bukan hal yang rumit, cuma tiga halaman laporan. Intinya, terkait dengan berapa realisasi investasi perusahaan, seperti mesin, pabrik, dan tenaga kerja.
"Kita tidak meminta yang rumit seperti audit akuntan publik, dan bukti pembayaran pajak," ucap dia.
Selain sosialisasi lewat media, BKPM juga melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan, bahkan jika diperlukan BPKM siap melakukan training pelaporan LKPM.
"Kami juga sudah mengadakan sosialisasi di kawasan industri di daerah, seperti di Jabodetabek dan Surabaya. Kalau perlu, kita yang datang ke perusahaan, kita akan lakukan training ke perusahaan-perusahaan tersebut," tandas Azhar.
(izz)