Izin Usaha Tiga Sektor Ini Dipermudah
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menuturkan, tiga sektor usaha, yakni kelistrikan, perindustrian, dan pertanian akan dipermudah dalam proses perizinan.
Seperti diketahui, BKPM akan melakukan uji coba PTSP pada 15 Januari 2015. "Investor di tiga sektor usaha tersebut tidak perlu lagi mengelilingi Jakarta, keluar-masuk Kantor kementerian untuk mengurus perizinan," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan sektor kelistrikan, perindustrian, pertanian adalah Kementerian SDM dan Kementerian Perindustrian.
Sementara, Kementerian Pertanian berlaku sebagai kementerian teknis. untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, PNL dan BPOM sebagai Kementerian/lembaga pendukung.
"Jadi, ketiga sektor usaha tersebut cukup datang ke BKPM dan menuju meja dari masing-masing kementerian atau lembaga yang diperlukan dalam pengurusan izin," pungkas Franky.
(Baca: BKPM Uji Coba Layanan Satu Pintu 15 Januari)
Seperti diketahui, BKPM akan melakukan uji coba PTSP pada 15 Januari 2015. "Investor di tiga sektor usaha tersebut tidak perlu lagi mengelilingi Jakarta, keluar-masuk Kantor kementerian untuk mengurus perizinan," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan sektor kelistrikan, perindustrian, pertanian adalah Kementerian SDM dan Kementerian Perindustrian.
Sementara, Kementerian Pertanian berlaku sebagai kementerian teknis. untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, PNL dan BPOM sebagai Kementerian/lembaga pendukung.
"Jadi, ketiga sektor usaha tersebut cukup datang ke BKPM dan menuju meja dari masing-masing kementerian atau lembaga yang diperlukan dalam pengurusan izin," pungkas Franky.
(Baca: BKPM Uji Coba Layanan Satu Pintu 15 Januari)
(izz)