Izin Usaha Tiga Sektor Ini Dipermudah

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:39 WIB
Izin Usaha Tiga Sektor Ini Dipermudah
Izin Usaha Tiga Sektor Ini Dipermudah
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menuturkan, tiga sektor usaha, yakni kelistrikan, perindustrian, dan pertanian akan dipermudah dalam proses perizinan.

Seperti diketahui, ‎BKPM akan melakukan uji coba PTSP pada 15 Januari 2015. "Investor di tiga sektor usaha tersebut tidak perlu lagi mengelilingi Jakarta, keluar-masuk Kantor kementerian untuk mengurus perizinan," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan sektor kelistrikan, perindustrian, pertanian adalah Kementerian SDM dan Kementerian Perindustrian.

Sementara, Kementerian Pertanian berlaku sebagai kementerian teknis. untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ‎Kementerian Agraria dan Tata Ruang, PNL dan BPOM sebagai Kementerian/lembaga pendukung.

"Jadi, ketiga sektor usaha tersebut cukup datang ke BKPM dan menuju meja dari masing-masing kementerian atau lembaga yang diperlukan dalam pengurusan izin," pungkas Franky.

(Baca: BKPM Uji Coba Layanan Satu Pintu 15 Januari)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6304 seconds (0.1#10.140)