Penerimaan Pajak 2014 Terendah dalam Seperempat Abad

Rabu, 14 Januari 2015 - 10:37 WIB
Penerimaan Pajak 2014...
Penerimaan Pajak 2014 Terendah dalam Seperempat Abad
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Prakarsa mencatat perolehan pajak 2014 sebesar Rp1.143,3 triliun atau sekitar 91,75 % dari target Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 sebesar Rp1.246,1 triliun merupakan terendah dalam seperempat abad atau 25 tahun terakhir.

Peneliti Kebijakan Ekonomi Perkumpulan Prakarsa Wiko Saputra mengatakan bahwa rendahnya capaian pajak tahun lalu merupakan pengulangan dari pemerintah sebelumnya.

"Kalau ini tidak ada perubahan dalam waktu yang singkat, bisa dikatakan pemerintah Jokowi-JK menemui jalan terjal merealisasikan janji politiknya," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/1/2015)

Menurut dia, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) perlu segera memperkuat kelembagaan perpajakan dengan beberapa kebijakan strategis.

"Kontribusi pajak sangat besar sekali hingga 70%-80% terhadap APBN," ujarnya.

Untuk itu, lembaganya memberikan tiga masukan kepada pemerintah agar target pemasukan pajak hingga Rp1.300 triliun pada tahun ini bisa tercapai.

Pertama, pemerintah diminta melakukan penataan kelembagaan perpajakan dengan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Kementerian Keuangan, termasuk memisahkan pengadilan pajak dengan menambah jumlah hakim serta lokasi persidangan pajak.

"Otoritas pajak yang baru harus ditempatkan langsung di bawah Presiden," kata dia.

Kedua, dia mengatakan, lakukan perbaikan bisnis administrasi perpajakan dengan mempertimbangkan model perpajakan self asessment, faktur pajak dan proses ekspor-impor yang lebih sederhana, akuntabilitas dan transparan.

"Pendataan atau sensus wajib pajak wajib ditingkatkan, termasuk analisa potensi pajak terutama wajib pajak korporasi dan orang pribadi," kata dia.

Masukan ketiga, lakukan revisi paket undang-undang perpajakan untuk memberikan kepastian hukum perpajakan, sinkronisasi aturan, respon terhadap perubahan sistem pajak internasional dalam rangka menghadapi Masyarak Ekonomi Asean (MEA), perubahan tata kelola pajak daerah, serta penguatan sistem kelembagaan, transparansi dan keterbukaan informasi.

"Hal itu tentu harus mendapatkan prioritas utama," tandasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
19 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
57 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved