Ekspor Barang Tertentu Wajib Gunakan L/C Mulai April

Rabu, 14 Januari 2015 - 19:27 WIB
Ekspor Barang Tertentu...
Ekspor Barang Tertentu Wajib Gunakan L/C Mulai April
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 1 April 2015 mewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 04/M-DAG/PER/1/2015 ini dikeluarkan dalam rangka, mendukung upaya pelestarian sumber daya alam, serta memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE).

"Pemberlakuan cara pembayaran L/C bagi eksportir barang tertentu ini mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Dia mengatakan, wajib L/C ini dapat mendorong pengembangan investasi dan industri pengguna, meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional, peningkatan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang tertentu, serta mendorong kegiatan industri perbankan.

"Bagi eksportir, mereka akan memperoleh rasa aman dalam bertransaksi, serta kepastian order dan kepastian produksi bagi pelaku usaha," katanya.

Sekadar informasi, ekspor barang tertentu yang diwajibkan menggunakan L/C dalam pembayarannya adalah mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, serta crude palm oil (CPO).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6200 seconds (0.1#10.140)