Data Ekspor Diklaim Lebih Akurat dengan L/C
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menilai, penerapan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu menjadikan data ekspor lebih akurat dan akuntabel.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 1 April 2015 mewajibkan penggunaan L/C bagi eksportir barang tertentu.
"Bukan kroscek, justru ini buat lebih akurat lagi. Pertimbangannya untuk meyakinkan akurasi barang dan jasa yang diekspor dan hasil ekspornya. Instrumennya dengan L/C," ujar Agus di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Lebih lanjut, dia menuturkan, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Kebijakan itu dipastikan mampu mempertajam akurasi dan meyakinkan dana dari hasil ekspor masuk kembali ke Indonesia.
"Jadi ini untuk mempertajam akurasi dan meyakinkan dana itu masuk ke Indonesia. Itu sepenuhnya peraturan pemerintah, dan mereka punya kewenangan mengatur itu," imbuhnya.
Agus menjamin, devisa bebas tetap berlaku pasca diterapkannya L/C per 1 April 2015 mendatang. Eksportir pun tidak memiliki kewajiban untuk mengonversi hasil ekspornya menjadi rupiah.
"Jadi, itu semuanya tetap berjalan seperti apa adanya. Hal ini lebih kepada persyaratan perdagangan saja. Persyaratan pemerintah untuk para eksportir wajib mentaati," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 1 April 2015 mewajibkan penggunaan L/C bagi eksportir barang tertentu.
"Bukan kroscek, justru ini buat lebih akurat lagi. Pertimbangannya untuk meyakinkan akurasi barang dan jasa yang diekspor dan hasil ekspornya. Instrumennya dengan L/C," ujar Agus di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Lebih lanjut, dia menuturkan, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Kebijakan itu dipastikan mampu mempertajam akurasi dan meyakinkan dana dari hasil ekspor masuk kembali ke Indonesia.
"Jadi ini untuk mempertajam akurasi dan meyakinkan dana itu masuk ke Indonesia. Itu sepenuhnya peraturan pemerintah, dan mereka punya kewenangan mengatur itu," imbuhnya.
Agus menjamin, devisa bebas tetap berlaku pasca diterapkannya L/C per 1 April 2015 mendatang. Eksportir pun tidak memiliki kewajiban untuk mengonversi hasil ekspornya menjadi rupiah.
"Jadi, itu semuanya tetap berjalan seperti apa adanya. Hal ini lebih kepada persyaratan perdagangan saja. Persyaratan pemerintah untuk para eksportir wajib mentaati," tegasnya.
(dmd)