BPK: 1.739 Rekomendasi Berhasil Diselesaikan BUMN

Jum'at, 16 Januari 2015 - 20:02 WIB
BPK: 1.739 Rekomendasi Berhasil Diselesaikan BUMN
BPK: 1.739 Rekomendasi Berhasil Diselesaikan BUMN
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, selama sembilan hari ini sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berhasil menyelesaikan 1.739 rekomendasi.

Anggota VII BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan, dengan telah diselesaikannya temuan tersebut, secara total telah ditindaklanjuti 10.508 temuan dari 11.018 temuan atau mencapai 95,3%, sisanya dalam proses penyelesaian.

"Dalam sembilan hari, ada hampir 2.000 temuan yang diselesaikan. Sisanya dalam proses hukum atau masih dalam wewenang sejumlah lembaga atau kementerian," katanya dalam jumpa pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Dia memaparkan, masih banyak BUMN yang belum menyelesaikan rekomendasi dari BPK. Misalnya PT Merpati Nusantara Airlines yang baru 13,43%, PT Pelindo II sekitar 39,71%, Perum Perumnas sekitar 45,83%.

Selain itu, PT Hotel Indonesia Natour (12,5%), PT Indofarma (48,31%), PT Ind Kapal Indonesia (38,1%), Perum Perikanan Indonesia (34,62%), PT Balai Pustaka (8,7%), Perum PFN (32,43%) dan PT Kima (46,67%).

"Diharapkan BUMN bisa menyumbang untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat sesuai instruksi Presiden, sedangkan Kementerian BUMN menjadi data awal untuk pengambilang keputusan BPK," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan ke depan, BPK akan fokus pada pemeriksaan kinerja, sehingga produk BPK bukan hanya berpendapat terhadap kebenaran akuntansi. Namun, lebih pada program efektivitas dan efisiensi keuangan negara di BUMN.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BUMN yang telah menindaklanjuti rekomendasi sebesar 100%," kata dia.

BUMN tersebut di antaranya bergerak dibidang industri tambang dan migas sebesar 84,59%, industri kesehatan 82,35%, industri kebun dan kehutanan sebesar 78,02% dan industri karya atau infrastruktur 75,98%.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8049 seconds (0.1#10.140)