OJK: UU Asuransi Jamin Perlindungan Konsumen

Senin, 19 Januari 2015 - 10:46 WIB
OJK: UU Asuransi Jamin Perlindungan Konsumen
OJK: UU Asuransi Jamin Perlindungan Konsumen
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyambut baik diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian.

Menurutnya, UU ini akan semakin menjamin perlindungan kepentingan konsumen pengguna jasa asuransi.

‎"Asuransi keuangan merupakan komponen penting dalam sistem keuangan negara terutama untuk perlindungan konsumen. Ini tercermin dalam UU No 40/2014,"‎ Kata Firadus di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, perusahaan asuransi setidaknya memiliki tiga peran penting. Pertama, menjadi penyedia jasa peralihan dan penanganan resiko secara efisien.

Selain itu, keberadaan industri asuransi yang sehat akan mengurangi intervensi pemerintah dalam penggunaan jaminan dan dana negara atas kecelakaan dan bencana alam.‎ Terakhir, industri asuransi berperan penting untuk terus mendukung pembangunan jangka panjang.

Menurut Fidaus, industri asuransi harus bisa tumbuh secara sehat, kokoh dan kompetitif. Untuk itu, OJK akan terus mendukung dan mengajak berpartisipasi semua pihak untuk menumbuhkan industri asuransi di Indonesia.

"Keseriusan ini, saya lihat telah dilakukan pada banyak industri keuangan, baik bank, asuransi, dan pembiayaan lainnya. OJK sejak pemerintah SBY telah mendukung pertumbuhan industri asuransi yang sehat," paparnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8156 seconds (0.1#10.140)