OJK: UU Asuransi Jamin Perlindungan Konsumen

Senin, 19 Januari 2015 - 10:46 WIB
OJK: UU Asuransi Jamin...
OJK: UU Asuransi Jamin Perlindungan Konsumen
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyambut baik diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian.

Menurutnya, UU ini akan semakin menjamin perlindungan kepentingan konsumen pengguna jasa asuransi.

‎"Asuransi keuangan merupakan komponen penting dalam sistem keuangan negara terutama untuk perlindungan konsumen. Ini tercermin dalam UU No 40/2014,"‎ Kata Firadus di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, perusahaan asuransi setidaknya memiliki tiga peran penting. Pertama, menjadi penyedia jasa peralihan dan penanganan resiko secara efisien.

Selain itu, keberadaan industri asuransi yang sehat akan mengurangi intervensi pemerintah dalam penggunaan jaminan dan dana negara atas kecelakaan dan bencana alam.‎ Terakhir, industri asuransi berperan penting untuk terus mendukung pembangunan jangka panjang.

Menurut Fidaus, industri asuransi harus bisa tumbuh secara sehat, kokoh dan kompetitif. Untuk itu, OJK akan terus mendukung dan mengajak berpartisipasi semua pihak untuk menumbuhkan industri asuransi di Indonesia.

"Keseriusan ini, saya lihat telah dilakukan pada banyak industri keuangan, baik bank, asuransi, dan pembiayaan lainnya. OJK sejak pemerintah SBY telah mendukung pertumbuhan industri asuransi yang sehat," paparnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
Asosiasi Pengendara...
Asosiasi Pengendara Ojol Tolak Wacana Asuransi Wajib untuk Kendaraan
OJK Minta Industri Asuransi...
OJK Minta Industri Asuransi Berhati-hati, Ada Apa Ya?
OJK Kasih Izin Asuransi...
OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu
Langgar Ketentuan, Asuransi...
Langgar Ketentuan, Asuransi WanaArtha Kena Sanksi OJK
OJK Beberkan 3 Tantangan...
OJK Beberkan 3 Tantangan Utama Industri Asuransi Tahun Depan
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
6 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Merek Mobil China yang...
Merek Mobil China yang Paling Diburu Konsumen di GIIAS 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved