OJK: UU Asuransi Jamin Perlindungan Konsumen

Senin, 19 Januari 2015 - 10:46 WIB
OJK: UU Asuransi Jamin...
OJK: UU Asuransi Jamin Perlindungan Konsumen
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyambut baik diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian.

Menurutnya, UU ini akan semakin menjamin perlindungan kepentingan konsumen pengguna jasa asuransi.

‎"Asuransi keuangan merupakan komponen penting dalam sistem keuangan negara terutama untuk perlindungan konsumen. Ini tercermin dalam UU No 40/2014,"‎ Kata Firadus di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, perusahaan asuransi setidaknya memiliki tiga peran penting. Pertama, menjadi penyedia jasa peralihan dan penanganan resiko secara efisien.

Selain itu, keberadaan industri asuransi yang sehat akan mengurangi intervensi pemerintah dalam penggunaan jaminan dan dana negara atas kecelakaan dan bencana alam.‎ Terakhir, industri asuransi berperan penting untuk terus mendukung pembangunan jangka panjang.

Menurut Fidaus, industri asuransi harus bisa tumbuh secara sehat, kokoh dan kompetitif. Untuk itu, OJK akan terus mendukung dan mengajak berpartisipasi semua pihak untuk menumbuhkan industri asuransi di Indonesia.

"Keseriusan ini, saya lihat telah dilakukan pada banyak industri keuangan, baik bank, asuransi, dan pembiayaan lainnya. OJK sejak pemerintah SBY telah mendukung pertumbuhan industri asuransi yang sehat," paparnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
Asosiasi Pengendara...
Asosiasi Pengendara Ojol Tolak Wacana Asuransi Wajib untuk Kendaraan
OJK Minta Industri Asuransi...
OJK Minta Industri Asuransi Berhati-hati, Ada Apa Ya?
OJK Kasih Izin Asuransi...
OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu
Langgar Ketentuan, Asuransi...
Langgar Ketentuan, Asuransi WanaArtha Kena Sanksi OJK
OJK Beberkan 3 Tantangan...
OJK Beberkan 3 Tantangan Utama Industri Asuransi Tahun Depan
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
38 menit yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
1 jam yang lalu
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
2 jam yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
2 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved