OJK: UU Asuransi Jamin Perlindungan Konsumen

Senin, 19 Januari 2015 - 10:46 WIB
OJK: UU Asuransi Jamin...
OJK: UU Asuransi Jamin Perlindungan Konsumen
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyambut baik diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian.

Menurutnya, UU ini akan semakin menjamin perlindungan kepentingan konsumen pengguna jasa asuransi.

‎"Asuransi keuangan merupakan komponen penting dalam sistem keuangan negara terutama untuk perlindungan konsumen. Ini tercermin dalam UU No 40/2014,"‎ Kata Firadus di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, perusahaan asuransi setidaknya memiliki tiga peran penting. Pertama, menjadi penyedia jasa peralihan dan penanganan resiko secara efisien.

Selain itu, keberadaan industri asuransi yang sehat akan mengurangi intervensi pemerintah dalam penggunaan jaminan dan dana negara atas kecelakaan dan bencana alam.‎ Terakhir, industri asuransi berperan penting untuk terus mendukung pembangunan jangka panjang.

Menurut Fidaus, industri asuransi harus bisa tumbuh secara sehat, kokoh dan kompetitif. Untuk itu, OJK akan terus mendukung dan mengajak berpartisipasi semua pihak untuk menumbuhkan industri asuransi di Indonesia.

"Keseriusan ini, saya lihat telah dilakukan pada banyak industri keuangan, baik bank, asuransi, dan pembiayaan lainnya. OJK sejak pemerintah SBY telah mendukung pertumbuhan industri asuransi yang sehat," paparnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
Asosiasi Pengendara...
Asosiasi Pengendara Ojol Tolak Wacana Asuransi Wajib untuk Kendaraan
OJK Kasih Izin Asuransi...
OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu
OJK Minta Industri Asuransi...
OJK Minta Industri Asuransi Berhati-hati, Ada Apa Ya?
Langgar Ketentuan, Asuransi...
Langgar Ketentuan, Asuransi WanaArtha Kena Sanksi OJK
OJK Beberkan 3 Tantangan...
OJK Beberkan 3 Tantangan Utama Industri Asuransi Tahun Depan
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
3 jam yang lalu
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
3 jam yang lalu
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
3 jam yang lalu
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
3 jam yang lalu
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
3 jam yang lalu
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
4 jam yang lalu
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved