Ini Saran OJK Perkuat Perusahaan Asuransi
Senin, 19 Januari 2015 - 10:58 WIB
Ini Saran OJK Perkuat Perusahaan Asuransi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, transparansi transaksi asuransi dan keberlangsungan perusahaan asuransi bisa terus ditingkatkan dengan melakukan empat prinsip konkret.
"Langkah konkret dapat difokuskan pada empat prinsip, yaitu penerapan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko, peningkatan SDM, penguatan kapasitas modal, dan penyempurnaan standar asuransi," kata Firdaus di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Firdaus menjelaskan, penerapan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko perlu dilakukan secara serius. Jika tidak serius, maka perusahaan asuransi akan sulit bersaing di pasar bebas.
"Bagamainana kita bisa bersaing, jika tidak menerapkan prinsip good governance, konsumen punya hak untuk memilih produk kita atau tidak. Jika tidak kompeten maka produk kita akan ditinggalkan," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, sumber daya manusia (SDM) merupakan aset utama karena perusahaan asuransi bukan perusahaan sektor rill, yang sektor utamanya bersumber dari produksi dan bahan baku. Sumber komponen utama perusahaan asuransi adalah SDM.
Selanjutnya, penguatan kapasitas modal perusahaan asuransi. Menurut dia, jika pemodalan usaha kurang besar akan menyulitkan.
"Dulu kita pernah berpikir, asuransi bukan perusahaan padat modal. Memang demikian. Jadi modal ini diperlukan untuk mampu malakukan penyerapan resiko yang lebih besar karena jika modal kecil, maka kita seperti perusahaan pialang saja," paparnya.
Terakhir, penyempurnaan standar asuransi, seperti aktuaria. Ini tidak mudah, misal perusahaan yang tidak mempunyai standar yang bagus biasanya disebabkan aktuaris yang kurang baik. Untuk itu, OJK terus berupaya untuk mendorong perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris dalam jumlah cukup.
"Aktuaris ini adalah juru masak. Jika kita mau bersaing, maka kita harus membuat produk dan aktuaris-aktuaris yang berkualitas," tandasnya.
"Langkah konkret dapat difokuskan pada empat prinsip, yaitu penerapan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko, peningkatan SDM, penguatan kapasitas modal, dan penyempurnaan standar asuransi," kata Firdaus di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Firdaus menjelaskan, penerapan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko perlu dilakukan secara serius. Jika tidak serius, maka perusahaan asuransi akan sulit bersaing di pasar bebas.
"Bagamainana kita bisa bersaing, jika tidak menerapkan prinsip good governance, konsumen punya hak untuk memilih produk kita atau tidak. Jika tidak kompeten maka produk kita akan ditinggalkan," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, sumber daya manusia (SDM) merupakan aset utama karena perusahaan asuransi bukan perusahaan sektor rill, yang sektor utamanya bersumber dari produksi dan bahan baku. Sumber komponen utama perusahaan asuransi adalah SDM.
Selanjutnya, penguatan kapasitas modal perusahaan asuransi. Menurut dia, jika pemodalan usaha kurang besar akan menyulitkan.
"Dulu kita pernah berpikir, asuransi bukan perusahaan padat modal. Memang demikian. Jadi modal ini diperlukan untuk mampu malakukan penyerapan resiko yang lebih besar karena jika modal kecil, maka kita seperti perusahaan pialang saja," paparnya.
Terakhir, penyempurnaan standar asuransi, seperti aktuaria. Ini tidak mudah, misal perusahaan yang tidak mempunyai standar yang bagus biasanya disebabkan aktuaris yang kurang baik. Untuk itu, OJK terus berupaya untuk mendorong perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris dalam jumlah cukup.
"Aktuaris ini adalah juru masak. Jika kita mau bersaing, maka kita harus membuat produk dan aktuaris-aktuaris yang berkualitas," tandasnya.
(rna)
Lihat Juga :