Bisnis Kecil Diharapkan Gunakan Reasuransi Nasional

Senin, 19 Januari 2015 - 16:58 WIB
Bisnis Kecil Diharapkan...
Bisnis Kecil Diharapkan Gunakan Reasuransi Nasional
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap bisnis berskala kecil di Tanah Air untuk menggunakan reasuransi nasional. Sementara bisnis berskala besar diizinkan untuk menggunakan reasuransi asing.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, ada porsi wajib bagi perusahaan asuransi untuk membayar premi reasuransi melalui perusahaan dalam negeri.

Sebelumnya, sudah ada ketentuan untuk premi reasuransi bagi perusahaan asuransi, namun besarannya tidak besar. Karena itu, 25% premi reasuransi ditargetkan bisa didapatkan perusahaan reasuransi dari perusahaan asuransi di Indonesia.

"Ada porsi wajib untuk di dalam negeri, 25%," ujar Firdaus di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Firdaus menuturkan, pemerintah bersama OJK terus mengupayakan agar kapasitas perusahaan reasuransi nasional bisa berkembang. Hal ini juga bisa berpotensi mengurangi defisit neraca jasa Indonesia.

"Neraca jasa Indonesia hampir selalu mengalami defisit lantaran banyak kegiatan ekspor-impor yang masih menggunakan asuransi di luar negeri. Proses shipping juga masih menggunakan jasa dari luar negeri," papar dia.

Selain itu, perusahaan asuransi juga masih banyak yang menggunakan jasa perusahaan reasuransi dari luar negeri. Untuk memperkuat perusahaan reasuransi, pemerintah telah menyuntik modal agar kapasitas perusahaan reasuransi semakin baik.

Dengan begitu, semakin banyak devisa yang bisa ditahan di dalam negeri. Bagi bisnis kecil diharapkan menggunakan jasa reasuransi perusahaan nasional.

Sementara untuk bisnis yang besar, seperti penerbangan, minyak dan gas, pembangunan gedung-gedung besar boleh menggunakan jasa perusahan reasuransi dari luar negeri.

Tercatat, posisi cadangan devisa Indonesia akhir Desember 2014 tercatat sebesar USD111,9 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan posisi akhir November 2014 sebesar USD111,1 miliar.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
Asosiasi Pengendara...
Asosiasi Pengendara Ojol Tolak Wacana Asuransi Wajib untuk Kendaraan
OJK Kasih Izin Asuransi...
OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu
OJK Minta Industri Asuransi...
OJK Minta Industri Asuransi Berhati-hati, Ada Apa Ya?
Langgar Ketentuan, Asuransi...
Langgar Ketentuan, Asuransi WanaArtha Kena Sanksi OJK
OJK Beberkan 3 Tantangan...
OJK Beberkan 3 Tantangan Utama Industri Asuransi Tahun Depan
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
9 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
10 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved