OJK Berencana Perluas Penerbit EBA-SP

Selasa, 20 Januari 2015 - 12:21 WIB
OJK Berencana Perluas Penerbit EBA-SP
OJK Berencana Perluas Penerbit EBA-SP
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Kuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pihaknya berencana memperluas penerbit Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).

‎"Memang peraturan EBA-SP dikeluarkan OJK berupa peraturan No 23/2004 terkait pedoman penerbitan dan efek beragun aset. Ke depan, OJK ingin memperluas pihak yang menerbitkan efek beragun aset, juga diterbitkan pihak pembiayaan sekunder perumahan," kata Nurhaida di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2015).‎

Menurutnya, ‎pertumbuhan ekonomi yang tinggi membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang besar. Berdasarkan RPJMN 2015-2019, kebutuhan investasi pada 2015 mencapai Rp3.945 triliun, pada 2017 sebesar Rp5.188 triliun dan 2019 mencapai Rp5.948 triliun.

Sementara, pembiayaan perumahan dari APBN tidak mencukupi, sebab itu peran swasta dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini.

"Sektor swasta umumnya dibiayai sektor perbankan. Kendati begitu, Loan Deposit Ratio (LDR) rendah maka kita butuh alternatif," jelas dia.

"Pembiayaan perumahan merupakan pembiayaan jangka panjang, sebab itu dapat dilakukan melalui pasar modal, seperti penerbitan obligasi, maupun penerbitan EBA-SP," tandas Nurhaida.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6594 seconds (0.1#10.140)