Kemenkeu Sinyalir 4.000 Perusahaan Asing Tak Bayar Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mensinyalir ada upaya tidak membayar atau mengempelang pajak yang dilakukan 4.000 Penanam Modal Asing (PMA).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo mengatakan, hal ini lantaran sejak perusahaan asing tersebut didirikan selalu mengklaim mengalami kerugian.
"Ya, jadi ada sekitar 4.000 PMA yang sejak diberdirikan masih rugi terus," ujarnya di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi mengenai peraturan, serta indikasi adanya transfer pricing yang dilakukan investor asing tersebut.
"Sehingga nanti dimungkinkan kita tanya, apa benar beberapa tahun masih rugi terus. Kalau rugi kan enggak kena pajak," jelasnya.
Menurut Mardiasmo, pihaknya juga akan mengevaluasi mengenai database profiling dan marketing dari PMA tersebut. Sebab, mereka selama ini menikmati hasil dari Indonesia, namun tidak membayar pajak.
"Itu dari banyak sektor. Karena itu kita lihat, selain transfer pricing, juga ada tax treaty-nya. Tax treaty juga sedang kita evaluasi," tandasnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo mengatakan, hal ini lantaran sejak perusahaan asing tersebut didirikan selalu mengklaim mengalami kerugian.
"Ya, jadi ada sekitar 4.000 PMA yang sejak diberdirikan masih rugi terus," ujarnya di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi mengenai peraturan, serta indikasi adanya transfer pricing yang dilakukan investor asing tersebut.
"Sehingga nanti dimungkinkan kita tanya, apa benar beberapa tahun masih rugi terus. Kalau rugi kan enggak kena pajak," jelasnya.
Menurut Mardiasmo, pihaknya juga akan mengevaluasi mengenai database profiling dan marketing dari PMA tersebut. Sebab, mereka selama ini menikmati hasil dari Indonesia, namun tidak membayar pajak.
"Itu dari banyak sektor. Karena itu kita lihat, selain transfer pricing, juga ada tax treaty-nya. Tax treaty juga sedang kita evaluasi," tandasnya
(dmd)