Mendag Tegaskan Peredaran Miras Tetap Dilarang
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan bahwa peredaran minuman keras (miras) tetap dilarang di seluruh Tanah Air.
Hal tersebut menanggapi kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama melegalkan penjualan miras, dengan alasan minuman beralkohol tersebut masih dibutuhkan oleh sebagian orang, termasuk turis mancanegara.
"Siapa yang melegalkan? Tidak ada yang melegalkan miras, Kemendag akan tetap melarang penjualan miras," tegasnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Bahkan menurut Bos Panasonic ini, Ahok sapaan akrab Basuki Tjahja Purnama juga akan mengikuti peraturan yang telah dibuat pemerintah pusat tersebut.
"Kan Gubernur DKI Jakarta juga sudah ngomong sama saya, dia akan ikut (melarang miras)," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahok mengaku tidak dapat memberantas peredaran miras di Ibu Kota lantaran minuman tersebut masih dibutuhkan oleh sebagian orang.
Dengan begitu, Ahok hanya dapat membatasi penjualan miras di tempat-tempat tertentu, seperti di hotel.
Hal tersebut menanggapi kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama melegalkan penjualan miras, dengan alasan minuman beralkohol tersebut masih dibutuhkan oleh sebagian orang, termasuk turis mancanegara.
"Siapa yang melegalkan? Tidak ada yang melegalkan miras, Kemendag akan tetap melarang penjualan miras," tegasnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Bahkan menurut Bos Panasonic ini, Ahok sapaan akrab Basuki Tjahja Purnama juga akan mengikuti peraturan yang telah dibuat pemerintah pusat tersebut.
"Kan Gubernur DKI Jakarta juga sudah ngomong sama saya, dia akan ikut (melarang miras)," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahok mengaku tidak dapat memberantas peredaran miras di Ibu Kota lantaran minuman tersebut masih dibutuhkan oleh sebagian orang.
Dengan begitu, Ahok hanya dapat membatasi penjualan miras di tempat-tempat tertentu, seperti di hotel.
(rna)