Mendag Nilai Wajar Larangan Penjualan Miras

Selasa, 27 Januari 2015 - 13:50 WIB
Mendag Nilai Wajar Larangan Penjualan Miras
Mendag Nilai Wajar Larangan Penjualan Miras
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menganggap wajar atas larangan penjualan minuman keras (miras), yang akan diberlakukannya tiga bulan mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah telah mempersempit ruang gerak penjualan miras berkadar kurang dari 5%, dengan melarang penjualannya di minimarket. Miras golongan A tersebut hanya bisa dibeli di supermarket atau hypermarket.

"Ini wajar (larang jual miras di minimarket). Singapura saja, mulai jam 11 tidak boleh jual. Di negara lain, penjualan miras itu wajib ditanyakan KTP berapa umurnya," ujarnya di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Dia mengatakan, hal ini untuk menjaga generasi muda yang terkontaminasi dengan tren mabuk-mabukan, yang akan merusak moral bangsa.

"Miras tidak boleh dijual di toko retail, ini untuk menjaga generasi muda, karena tren anak-anak mabuk, merusak moral anak muda, juga dari segi kesehatan," tegasnya.

Sementara, mengenai anggapan bahwa miras masih dibutuhkan beberapa kalangan, seperti turis mancanegara, bos Panasonic ini pun kembali menjadikan Singapura sebagai contoh konkretnya.

"Singapura saja negara turis, jam 11 tidak boleh jual. Kami hanya minta minimart yang tidak boleh. Ini mengganggu masyarakat dan lingkungan, dan menyangkut pendidikan juga," pungkas Rachmat.

(Baca: Mendag Tegaskan Peredaran Miras Tetap Dilarang)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9867 seconds (0.1#10.140)