Mendag Nilai Wajar Larangan Penjualan Miras

Selasa, 27 Januari 2015 - 13:50 WIB
Mendag Nilai Wajar Larangan...
Mendag Nilai Wajar Larangan Penjualan Miras
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menganggap wajar atas larangan penjualan minuman keras (miras), yang akan diberlakukannya tiga bulan mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah telah mempersempit ruang gerak penjualan miras berkadar kurang dari 5%, dengan melarang penjualannya di minimarket. Miras golongan A tersebut hanya bisa dibeli di supermarket atau hypermarket.

"Ini wajar (larang jual miras di minimarket). Singapura saja, mulai jam 11 tidak boleh jual. Di negara lain, penjualan miras itu wajib ditanyakan KTP berapa umurnya," ujarnya di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Dia mengatakan, hal ini untuk menjaga generasi muda yang terkontaminasi dengan tren mabuk-mabukan, yang akan merusak moral bangsa.

"Miras tidak boleh dijual di toko retail, ini untuk menjaga generasi muda, karena tren anak-anak mabuk, merusak moral anak muda, juga dari segi kesehatan," tegasnya.

Sementara, mengenai anggapan bahwa miras masih dibutuhkan beberapa kalangan, seperti turis mancanegara, bos Panasonic ini pun kembali menjadikan Singapura sebagai contoh konkretnya.

"Singapura saja negara turis, jam 11 tidak boleh jual. Kami hanya minta minimart yang tidak boleh. Ini mengganggu masyarakat dan lingkungan, dan menyangkut pendidikan juga," pungkas Rachmat.

(Baca: Mendag Tegaskan Peredaran Miras Tetap Dilarang)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
3 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
3 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
4 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
4 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
5 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
5 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved