Cetak Rekor, Realisasi Investasi Kuartal IV Rp120 T
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan realisasi investasi penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) kuartal IV/2014 sebesar Rp120,4 triliun.
"Nilai ini kembali memecahkan rekor tertinggi dengan meningkat sebesar 14,3% dibanding periode sama tahun lalu," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Gedung BKPM, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Dari total itu, realisasi investasi PMDN mencapai Rp41,7 triliun, atau meningkat 22,3% dibanding periode sama tahun lalu. Sedangkan PMA mencapai Rp78,7 triliun atau tumbuh 10,5%.
Sementara sebaran realisasi PMDN berasal dari lima sektor besar, yaitu transformasi, gudang dan telekomunikasi, konstruksi, dan industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi. Sedangkan PMA masih prioritas pada industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik.
Ke depan, dalam rangka meningkatkan kegiatan penanaman modal dan mendorong percepatan realisasi investasi PMA dan PMDN, maka BKPM akan memanfaatkan lembaga penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah diresmikan pada 26 Januari lalu.
"PTSP telah diikuti di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dengan membentuk Badan Penanaman Modal dan PTSP (BPM-PTSP) Daerah," tukasnya.
"Nilai ini kembali memecahkan rekor tertinggi dengan meningkat sebesar 14,3% dibanding periode sama tahun lalu," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Gedung BKPM, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Dari total itu, realisasi investasi PMDN mencapai Rp41,7 triliun, atau meningkat 22,3% dibanding periode sama tahun lalu. Sedangkan PMA mencapai Rp78,7 triliun atau tumbuh 10,5%.
Sementara sebaran realisasi PMDN berasal dari lima sektor besar, yaitu transformasi, gudang dan telekomunikasi, konstruksi, dan industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi. Sedangkan PMA masih prioritas pada industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik.
Ke depan, dalam rangka meningkatkan kegiatan penanaman modal dan mendorong percepatan realisasi investasi PMA dan PMDN, maka BKPM akan memanfaatkan lembaga penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah diresmikan pada 26 Januari lalu.
"PTSP telah diikuti di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dengan membentuk Badan Penanaman Modal dan PTSP (BPM-PTSP) Daerah," tukasnya.
(rna)