Supermarket Diperbolehkan Jual Minuman Beralkohol 5%

Rabu, 28 Januari 2015 - 20:04 WIB
Supermarket Diperbolehkan...
Supermarket Diperbolehkan Jual Minuman Beralkohol 5%
A A A
JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, meski minuman keras (miras) dilarang dijual di minimarket, namun konsumen masih bisa membelinya di tempat-tempat tertentu.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel secara resmi mengumumkan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5%, mulai 16 Maret 2015.

"Toh supermarket, hipermarket masih bisa, kafe dan restoran masih bisa," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dia mengatakan, peraturan tersebut merupakan perbaikan dari peraturan menteri sebelumnya, dengan merevisi beberapa poin tempat peredaran alkohol berkadar 5%.

"Sebelumnya yang jual pengecer minimarket, supermarket, hipermarket. Yang dihilangkan hanya mini merket dan pengecer lainnya. Pengecer termasuk warung skalanya 12 meter persegi," imbuh Srie.

Menurutnya, perbaikan peraturan tersebut merupakan respon dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa peredaran miras terlalu mudah.

"Tapi kan lebih banyak laporan masyarakat yang langsung ke Pak Menteri, jadi Pak Menteri tahu betul. Jadi Pak Menteri berpikir ini sebaiknya minimarket enggak ada," tandas dia.

(Baca: Maret, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengintip Peluang Ekspor...
'Mengintip' Peluang Ekspor Produk Mamin Indonesia ke Pasar Spanyol
Gandeng Pelaku Bisnis,...
Gandeng Pelaku Bisnis, Kemendag Memetakan Peluang dan Tantangan Industri Mamin
Tetap Semangat, Pasar...
Tetap Semangat, Pasar Dunia Masih Butuh Produk Mamin Indonesia
Kemendag Dorong Ekspor...
Kemendag Dorong Ekspor UKM Makanan dan Minuman ke Amerika
Kemendag Dorong Ekspor...
Kemendag Dorong Ekspor Makanan dan Minuman ke Jepang
Mendag Beberkan Langkah...
Mendag Beberkan Langkah Dorong Ekspor Mamin dan Komoditas Unggulan
Berita Terkini
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
18 menit yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
10 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
11 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
11 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved