Supermarket Diperbolehkan Jual Minuman Beralkohol 5%

Rabu, 28 Januari 2015 - 20:04 WIB
Supermarket Diperbolehkan Jual Minuman Beralkohol 5%
Supermarket Diperbolehkan Jual Minuman Beralkohol 5%
A A A
JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, meski minuman keras (miras) dilarang dijual di minimarket, namun konsumen masih bisa membelinya di tempat-tempat tertentu.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel secara resmi mengumumkan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5%, mulai 16 Maret 2015.

"Toh supermarket, hipermarket masih bisa, kafe dan restoran masih bisa," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dia mengatakan, peraturan tersebut merupakan perbaikan dari peraturan menteri sebelumnya, dengan merevisi beberapa poin tempat peredaran alkohol berkadar 5%.

"Sebelumnya yang jual pengecer minimarket, supermarket, hipermarket. Yang dihilangkan hanya mini merket dan pengecer lainnya. Pengecer termasuk warung skalanya 12 meter persegi," imbuh Srie.

Menurutnya, perbaikan peraturan tersebut merupakan respon dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa peredaran miras terlalu mudah.

"Tapi kan lebih banyak laporan masyarakat yang langsung ke Pak Menteri, jadi Pak Menteri tahu betul. Jadi Pak Menteri berpikir ini sebaiknya minimarket enggak ada," tandas dia.

(Baca: Maret, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3892 seconds (0.1#10.140)