Supermarket Diperbolehkan Jual Minuman Beralkohol 5%

Rabu, 28 Januari 2015 - 20:04 WIB
Supermarket Diperbolehkan...
Supermarket Diperbolehkan Jual Minuman Beralkohol 5%
A A A
JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, meski minuman keras (miras) dilarang dijual di minimarket, namun konsumen masih bisa membelinya di tempat-tempat tertentu.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel secara resmi mengumumkan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5%, mulai 16 Maret 2015.

"Toh supermarket, hipermarket masih bisa, kafe dan restoran masih bisa," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dia mengatakan, peraturan tersebut merupakan perbaikan dari peraturan menteri sebelumnya, dengan merevisi beberapa poin tempat peredaran alkohol berkadar 5%.

"Sebelumnya yang jual pengecer minimarket, supermarket, hipermarket. Yang dihilangkan hanya mini merket dan pengecer lainnya. Pengecer termasuk warung skalanya 12 meter persegi," imbuh Srie.

Menurutnya, perbaikan peraturan tersebut merupakan respon dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa peredaran miras terlalu mudah.

"Tapi kan lebih banyak laporan masyarakat yang langsung ke Pak Menteri, jadi Pak Menteri tahu betul. Jadi Pak Menteri berpikir ini sebaiknya minimarket enggak ada," tandas dia.

(Baca: Maret, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengintip Peluang Ekspor...
'Mengintip' Peluang Ekspor Produk Mamin Indonesia ke Pasar Spanyol
Gandeng Pelaku Bisnis,...
Gandeng Pelaku Bisnis, Kemendag Memetakan Peluang dan Tantangan Industri Mamin
Kemendag Dorong Ekspor...
Kemendag Dorong Ekspor UKM Makanan dan Minuman ke Amerika
Tetap Semangat, Pasar...
Tetap Semangat, Pasar Dunia Masih Butuh Produk Mamin Indonesia
Kemendag Dorong Ekspor...
Kemendag Dorong Ekspor Makanan dan Minuman ke Jepang
Mendag Beberkan Langkah...
Mendag Beberkan Langkah Dorong Ekspor Mamin dan Komoditas Unggulan
Berita Terkini
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
20 menit yang lalu
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
30 menit yang lalu
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
1 jam yang lalu
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
2 jam yang lalu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
2 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved