Bank Dapat Imbal Jasa 1% dari Transaksi Parkir Elektronik

Kamis, 29 Januari 2015 - 14:53 WIB
Bank Dapat Imbal Jasa...
Bank Dapat Imbal Jasa 1% dari Transaksi Parkir Elektronik
A A A
JAKARTA - Enam bank yang terlibat dalam kerja sama pembayaran parkir di Terminal Parkir Elektronik (TPE) dengan menggunakan uang elektronik (e-money) akan memperoleh imbal jasa sebesar 1%.

Senior EVP Transactions Banking Mandiri Rico Usthavia Frans mengatakan bahwa imbal jasa ini merupakan yang pertama kali dalam kerja sama uang elektronik dan menjadi sesuatu yang baik dalam kerja sama pengembangan uang elektronik di masa datang.

"Untuk meningkatkan uang elektronik di TPE ini, selaras dengan diresmikannya layanan ini, maka akan dilakukan juga penjualan kartu dengan menerapkan harga perdana," kata dia, Kamis (29/1/2015).

Adapun enam bank melakukan kerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan operator penyelenggara perparkiran PT Mata Biru meluncurkan pembayaran parkir di TPE menggunakan uang elektronik.

Keenam bank tersebut, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank Mega dan Bank DKI. Adapun uang elektronik dari keenam bank itu adalah BNI TapCash, E-Money Mandiri, BRI Brizzi, BCA Flazz, Mega Cash dan Bank DKI JakCard.

Peluncuran tersebut dilaksanakan di Jalan Sabang sebagai lokasi percontohan implementasi pembayaran parkir menggunakan mesin parkir.

Dia menjelaskan, seluruh Mandiri e-money, termasuk gelang e-money, e-Toll Card, Indomaret Card, Gaz Card dan jenis kartu lainnya berlogo e-money dapat digunakan sebagai alat pembayaran parkir di mesin parkir (TPE) yang dikelola PT Mata Biru, sehingga transaksi menjadi lebih cepat dan praktis.

Rico menuturkan, transaksi di TPE pada pekan pertama masih terdapat pilihan transaksi antara tunai atau menggunakan uang elektronik.

"Namun selanjutnya setelah masa sosialisasi akan diterapkan secara penuh menggunakan uang elektronik," ujarnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5576 seconds (0.1#10.140)