Pajak Barang Mewah untuk Timbulkan Prinsip Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengamat pajak Darussalam mengatakan, pajak terhadap barang-barang mewah memang semestinya harus digalakkan, untuk menimbulkan prinsip keadilan antara masyarakat kelas atas dan bawah.
"Jadi, barang mewah itu, tujuannya adalah memberikan keadilan konsumen yang berpenghasilan tinggi dan rendah, karena selama ini PPN enggak memandang kelas," ujarnya saat dihubungi oleh Sindonews di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Selain itu, tujuannya juga lebih pada konteks membatasi konsumsi yang addict terhadap barang mewah supaya tidak berlebihan.
"Ketiga, melindungi konsumen tradisional kita dan keempat untuk penghasilan negara," kata dia.
Sebagai informasi, barang-barang yang dikenakan atas barang-barang mewah antara lain, jam tangan dengan harga di atas harga Rp10 juta, tas dengan harga Rp15 juta ke atas dan sepatu di atas harga Rp10 juta.
"Jadi, barang mewah itu, tujuannya adalah memberikan keadilan konsumen yang berpenghasilan tinggi dan rendah, karena selama ini PPN enggak memandang kelas," ujarnya saat dihubungi oleh Sindonews di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Selain itu, tujuannya juga lebih pada konteks membatasi konsumsi yang addict terhadap barang mewah supaya tidak berlebihan.
"Ketiga, melindungi konsumen tradisional kita dan keempat untuk penghasilan negara," kata dia.
Sebagai informasi, barang-barang yang dikenakan atas barang-barang mewah antara lain, jam tangan dengan harga di atas harga Rp10 juta, tas dengan harga Rp15 juta ke atas dan sepatu di atas harga Rp10 juta.
(izz)