KSEI Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Investor

Selasa, 03 Februari 2015 - 15:33 WIB
KSEI Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Investor
KSEI Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Investor
A A A
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan sosialisasi mengenai Peraturan KSEI No VII tentang Pemeriksaan, Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi dan Peraturan Nomor I-F tentang Acuan Kepemilikan Sekuritas (Akses).

Latar belakang sosialisasi Peraturan No.VII Tentang Pemeriksaan adalah untuk memastikan kepatuhan pemakai jasa atas Peraturan KSEI demi terciptanya pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien serta membina pemakai jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan objektif.

Pjs Direktur Utama KSEI Margeret M. Tang mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI berwenang memberikan sanksi, namun KSEI belum memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi.

Peraturan ini untuk mengakomodir mekanisme tersebut agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri pasar modal dapat dicegah.

"Mekanisme dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap perusahaan efek, KSEI juga akan berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia," ujar dia dalam rilisnya, Selasa (3/2/2015).

Terkait dengan Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi, terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Apabila dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat temuan, maka KSEI berwenang untuk mengenakan sanksi.

Sanksi ini untuk pembinaan agar para pemakai jasa akan lebih berhati-hati dan akan selalu berupaya mengutamakan kepatuhan dan keamanan dalam setiap melaksanakan tindakannya dalam operasional sehari-hari.

Selain itu, juga untuk mendukung implementasi Fasilitas AKSes. Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor I-F tentang AKSes. Ketiga peraturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Desember 2014.

Pada akhirnya dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan dapat melindungi kepentingan investor untuk dapat memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6076 seconds (0.1#10.140)