KSEI Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Investor

Selasa, 03 Februari 2015 - 15:33 WIB
KSEI Sosialisasikan...
KSEI Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Investor
A A A
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan sosialisasi mengenai Peraturan KSEI No VII tentang Pemeriksaan, Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi dan Peraturan Nomor I-F tentang Acuan Kepemilikan Sekuritas (Akses).

Latar belakang sosialisasi Peraturan No.VII Tentang Pemeriksaan adalah untuk memastikan kepatuhan pemakai jasa atas Peraturan KSEI demi terciptanya pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien serta membina pemakai jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan objektif.

Pjs Direktur Utama KSEI Margeret M. Tang mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI berwenang memberikan sanksi, namun KSEI belum memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi.

Peraturan ini untuk mengakomodir mekanisme tersebut agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri pasar modal dapat dicegah.

"Mekanisme dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap perusahaan efek, KSEI juga akan berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia," ujar dia dalam rilisnya, Selasa (3/2/2015).

Terkait dengan Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi, terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Apabila dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat temuan, maka KSEI berwenang untuk mengenakan sanksi.

Sanksi ini untuk pembinaan agar para pemakai jasa akan lebih berhati-hati dan akan selalu berupaya mengutamakan kepatuhan dan keamanan dalam setiap melaksanakan tindakannya dalam operasional sehari-hari.

Selain itu, juga untuk mendukung implementasi Fasilitas AKSes. Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor I-F tentang AKSes. Ketiga peraturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Desember 2014.

Pada akhirnya dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan dapat melindungi kepentingan investor untuk dapat memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Platform Digital Permudah...
Platform Digital Permudah Emiten Gelar RUPS Daring
KSEI Sediakan Infrastruktur...
KSEI Sediakan Infrastruktur Pengelolaan Dana Tapera
KSEI Mudahkan RUPS Online...
KSEI Mudahkan RUPS Online dengan e-Proxy
Ngeriiih! Pelajar RI...
Ngeriiih! Pelajar RI Punya Aset Rp14,4 Triliun di Pasar Modal
Ada e-Voucher Gratis...
Ada e-Voucher Gratis untuk Pengunjung Virtual Booth MNC Sekuritas di CMSE 2021, Begini Cara Raihnya!
Dana Perlindungan Investor...
Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Semakin Tebal
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
49 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Kisah Karier Putin di...
Kisah Karier Putin di KGB, Labrak Massa Meski Tanpa Perlindungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved