KSEI Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Investor

Selasa, 03 Februari 2015 - 15:33 WIB
KSEI Sosialisasikan...
KSEI Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Investor
A A A
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan sosialisasi mengenai Peraturan KSEI No VII tentang Pemeriksaan, Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi dan Peraturan Nomor I-F tentang Acuan Kepemilikan Sekuritas (Akses).

Latar belakang sosialisasi Peraturan No.VII Tentang Pemeriksaan adalah untuk memastikan kepatuhan pemakai jasa atas Peraturan KSEI demi terciptanya pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien serta membina pemakai jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan objektif.

Pjs Direktur Utama KSEI Margeret M. Tang mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI berwenang memberikan sanksi, namun KSEI belum memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi.

Peraturan ini untuk mengakomodir mekanisme tersebut agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri pasar modal dapat dicegah.

"Mekanisme dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap perusahaan efek, KSEI juga akan berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia," ujar dia dalam rilisnya, Selasa (3/2/2015).

Terkait dengan Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi, terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Apabila dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat temuan, maka KSEI berwenang untuk mengenakan sanksi.

Sanksi ini untuk pembinaan agar para pemakai jasa akan lebih berhati-hati dan akan selalu berupaya mengutamakan kepatuhan dan keamanan dalam setiap melaksanakan tindakannya dalam operasional sehari-hari.

Selain itu, juga untuk mendukung implementasi Fasilitas AKSes. Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor I-F tentang AKSes. Ketiga peraturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Desember 2014.

Pada akhirnya dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan dapat melindungi kepentingan investor untuk dapat memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(rna)
Berita Terkait
Platform Digital Permudah...
Platform Digital Permudah Emiten Gelar RUPS Daring
KSEI Mudahkan RUPS Online...
KSEI Mudahkan RUPS Online dengan e-Proxy
KSEI Sediakan Infrastruktur...
KSEI Sediakan Infrastruktur Pengelolaan Dana Tapera
Ngeriiih! Pelajar RI...
Ngeriiih! Pelajar RI Punya Aset Rp14,4 Triliun di Pasar Modal
Ada e-Voucher Gratis...
Ada e-Voucher Gratis untuk Pengunjung Virtual Booth MNC Sekuritas di CMSE 2021, Begini Cara Raihnya!
Dana Perlindungan Investor...
Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Semakin Tebal
Berita Terkini
Tetangga Indonesia Ini...
Tetangga Indonesia Ini Diserbu Investasi AS, Capai Kesepakatan Rp67 Triliun
13 menit yang lalu
Ruang Kelas Masa Depan...
Ruang Kelas Masa Depan Google Dorong Ekosistem Pembelajaran Berbasis Digital
22 menit yang lalu
Rosan Roeslani: Danantara...
Rosan Roeslani: Danantara Kunci Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
1 jam yang lalu
Kereta Cepat Whoosh...
Kereta Cepat Whoosh Sediakan 800 Ribu Tiket Selama Musim Lebaran 2025
9 jam yang lalu
Platinum Cineplex Ekspansi...
Platinum Cineplex Ekspansi Bisnis ke Kawasan BSD City
10 jam yang lalu
Resesi Amerika Makin...
Resesi Amerika Makin Dekat? Inflasi Diramal Sentuh Level Tertinggi sejak 1991
10 jam yang lalu
Infografis
Bharada E Mendapatkan...
Bharada E Mendapatkan Perlindungan Penuh dari LPSK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved