Sumut Desak PP Fasilitas Fiskal Segera Diterbitkan
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Fasilitas Fiskal.
PP tersebut mencakup insentif perpajakan, kepabeanan dan cukai bagi para investor yang akan berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara.
“Kami mendesak pemerintah pusat melalui menteri keuangan untuk segera menerbitkan PP Fasilitas Fiskal. Setelah satu minggu pasca diresmikan presiden, operasional KEK Sei Mangkei hingga kini kami belum terima PP-nya,” ujar dia dalam rilisnya, Rabu (4/2/2015).
Menurut Gatot, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Fasilitasi Fiskal tersebut sudah berjalan selama lima tahun, namun hingga ini belum selesai dan belum menghasilkan peraturan yang bisa diterapkan di KEK Sei Mangkei.
Padahal, insentif fiskal tersebut merupakan amanat UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Fasilitas Fiskal, yang tujuannya memberikan kepastian dan kemudahan berinvestasi di kawasan ekonomi khusus bagi para investor.
“Dengan PP Fasilitas Fiskal itu, kami optimistis akan mampu menarik banyak investor berinvestasi ke KEK Sei Mangkei. Jadi peraturan itu sangat vital bagi KEK Sei Mangkei,” papar Gatot.
Di samping itu, Gatot juga meminta dukungan pemerintah pusat terkait dua hal penting lainnya sebagai upaya mengawal dan menjaga operasional KEK Sei Mangkei.
Pertama, mendesak PTPN III untuk menyediakan infrastruktur dan fasilitas pendukung lain berkelas dunia, serta memberikan pelayanan prima kepada setiap investor.
Kedua, meminta pemerintah pusat untuk segera mewujudkan akselerasi hadirnya infrastruktur wilayah yang mampu mendukung aktivitas investasi kelas dunia, di antaranya transportasi intermoda, energi listrik dan gas.
Dengan begitu, dia menuturkan, target pencapaian dari kawasan industri yang terintegrasi ini dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional.
PP tersebut mencakup insentif perpajakan, kepabeanan dan cukai bagi para investor yang akan berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara.
“Kami mendesak pemerintah pusat melalui menteri keuangan untuk segera menerbitkan PP Fasilitas Fiskal. Setelah satu minggu pasca diresmikan presiden, operasional KEK Sei Mangkei hingga kini kami belum terima PP-nya,” ujar dia dalam rilisnya, Rabu (4/2/2015).
Menurut Gatot, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Fasilitasi Fiskal tersebut sudah berjalan selama lima tahun, namun hingga ini belum selesai dan belum menghasilkan peraturan yang bisa diterapkan di KEK Sei Mangkei.
Padahal, insentif fiskal tersebut merupakan amanat UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Fasilitas Fiskal, yang tujuannya memberikan kepastian dan kemudahan berinvestasi di kawasan ekonomi khusus bagi para investor.
“Dengan PP Fasilitas Fiskal itu, kami optimistis akan mampu menarik banyak investor berinvestasi ke KEK Sei Mangkei. Jadi peraturan itu sangat vital bagi KEK Sei Mangkei,” papar Gatot.
Di samping itu, Gatot juga meminta dukungan pemerintah pusat terkait dua hal penting lainnya sebagai upaya mengawal dan menjaga operasional KEK Sei Mangkei.
Pertama, mendesak PTPN III untuk menyediakan infrastruktur dan fasilitas pendukung lain berkelas dunia, serta memberikan pelayanan prima kepada setiap investor.
Kedua, meminta pemerintah pusat untuk segera mewujudkan akselerasi hadirnya infrastruktur wilayah yang mampu mendukung aktivitas investasi kelas dunia, di antaranya transportasi intermoda, energi listrik dan gas.
Dengan begitu, dia menuturkan, target pencapaian dari kawasan industri yang terintegrasi ini dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional.
(rna)