Ikut Tanggung Beban Negara, BI Akan Beli SBN Rp397 Triliun Tahun Ini
Senin, 06 Juli 2020 - 19:24 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah bakal menerbitkan surat berharga negara ( SBN) sebesar Rp397,56 triliun untuk melakukan pembiayaan belanja manfaat publik atau public goods. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah bakal menerbitkan surat berharga negara ( SBN) sebesar Rp397,56 triliun untuk melakukan pembiayaan belanja manfaat publik atau public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Nantinya, SBN tersebut akan dibeli langsung oleh Bank Indonesia (BI) dengan bunga yang juga ditanggung oleh bank sentral.
(Baca Juga: Rincian Tiga Skema Berbagi Beban Krisis Covid-19 Antara BI dan Pemerintah )
Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan skema pembagian beban atau burden sharing dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dari sisi kebijakan moneter dan fiskal. Dimana hal ini tertuang dalam Perpres 72 Tahun 2020.
"Rp397,56 triliun, Bapak Gubernur BI dan saya setuju bahwa untuk belanja public goods akan diterbitkan SBN (Surat Berharga Negara) yang langsung dibeli BI dengan suku bunga BI reverse repo rate akan ditanggung BI seluruhnya," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Dia melanjutkan, nantinya pemerintah akan menerbitkan SBN yang langsung dibeli oleh bank sentral dengan skema private placement, dengan imbal hasil sesuai bunga acuan BI. Adapun BI 7 day reverse repo rate per Juni 2020 adalah sebesar 4,25%. "SBN tersebut juga bersifat tradable dan marketable atau bisa diperdagangkan kembali," katanya.
Adapun skema kebijakan tersebut hanya berlaku dalam postur APBN 2020 atau one off policy. Dengan demikian, maka beban bunga utang pemerintah yang diterbitkan secara private placement tersebut bakal ditanggung oleh BI sepenuhnya.
(Baca Juga: BI, OJK dan Pemerintah Harus Kompak Pulihkan Ekonomi )
(Baca Juga: Rincian Tiga Skema Berbagi Beban Krisis Covid-19 Antara BI dan Pemerintah )
Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan skema pembagian beban atau burden sharing dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dari sisi kebijakan moneter dan fiskal. Dimana hal ini tertuang dalam Perpres 72 Tahun 2020.
"Rp397,56 triliun, Bapak Gubernur BI dan saya setuju bahwa untuk belanja public goods akan diterbitkan SBN (Surat Berharga Negara) yang langsung dibeli BI dengan suku bunga BI reverse repo rate akan ditanggung BI seluruhnya," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Dia melanjutkan, nantinya pemerintah akan menerbitkan SBN yang langsung dibeli oleh bank sentral dengan skema private placement, dengan imbal hasil sesuai bunga acuan BI. Adapun BI 7 day reverse repo rate per Juni 2020 adalah sebesar 4,25%. "SBN tersebut juga bersifat tradable dan marketable atau bisa diperdagangkan kembali," katanya.
Adapun skema kebijakan tersebut hanya berlaku dalam postur APBN 2020 atau one off policy. Dengan demikian, maka beban bunga utang pemerintah yang diterbitkan secara private placement tersebut bakal ditanggung oleh BI sepenuhnya.
(Baca Juga: BI, OJK dan Pemerintah Harus Kompak Pulihkan Ekonomi )
Lihat Juga :