BKPM: 15.500 Pemilik Izin Prinsip Tak Realisasikan Investasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, terdapat 15.500 pemilik izin prinsip (IP) penanaman modal yang masuk dari 2007 hingga 2012, tidak kunjung merealisasikan investasi. Mereka akan dievaluasi.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengemukakan, nilai investasi dari 15.500 izin prinsip yang tidak jalan tersebut mencapai Rp1.000 triliun. "Ini memang belum tentu investasi, tapi setidaknya nilainya hampir Rp1.000 triliun. Kami mengirim surat ke 15.500 pemilik itu teguran dalam waktu 30 hari. Kalau enggak lapor akan kita cabut," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Dia menyebutkan, mayoritas pemilik izin prinsip yang tidak terealisasi berasal dari Penanam Modal Asing (PMA). Perbandingannya bahkan 70:30 dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN).
Menurutnya, alasan para pemilik izin investasi tersebut tidak kunjung merealisasikan investasi lantaran frustrasi mengurus perizinan yang berbelit. "Izin di BKPM keluar cepat, tapi giliran di kementerian dua tahun enggak keluar. Intinya sebetulnya potensi investor masih besar, tapi karena masalah internal pemerintahan yang harus dibenahi," jelasnya.
Selain itu, lanjut Franky, ada potensi penyalahgunaan izin prinsip terkait sektor jasa konsultan dan perdagangan. "Kami ambil sampel, ternyata ada yang beraktivitas tapi tidak melaporkan. Kemudian ada banyak yang waktu mendaftarkan IP menggunakan virtual office," tandasnya.
(Baca: Investasi Mandek di Indonesia Capai Rp423 Triliun)
Kepala BKPM Franky Sibarani mengemukakan, nilai investasi dari 15.500 izin prinsip yang tidak jalan tersebut mencapai Rp1.000 triliun. "Ini memang belum tentu investasi, tapi setidaknya nilainya hampir Rp1.000 triliun. Kami mengirim surat ke 15.500 pemilik itu teguran dalam waktu 30 hari. Kalau enggak lapor akan kita cabut," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Dia menyebutkan, mayoritas pemilik izin prinsip yang tidak terealisasi berasal dari Penanam Modal Asing (PMA). Perbandingannya bahkan 70:30 dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN).
Menurutnya, alasan para pemilik izin investasi tersebut tidak kunjung merealisasikan investasi lantaran frustrasi mengurus perizinan yang berbelit. "Izin di BKPM keluar cepat, tapi giliran di kementerian dua tahun enggak keluar. Intinya sebetulnya potensi investor masih besar, tapi karena masalah internal pemerintahan yang harus dibenahi," jelasnya.
Selain itu, lanjut Franky, ada potensi penyalahgunaan izin prinsip terkait sektor jasa konsultan dan perdagangan. "Kami ambil sampel, ternyata ada yang beraktivitas tapi tidak melaporkan. Kemudian ada banyak yang waktu mendaftarkan IP menggunakan virtual office," tandasnya.
(Baca: Investasi Mandek di Indonesia Capai Rp423 Triliun)
(dmd)