Penutupan Loket di Bandara Ahmad Yani Tunggu Evaluasi
A
A
A
SEMARANG - Bandar Udara (Bandara) Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah belum bisa memastikan kapan realisasi penutupan loket penjualan tiket dilakukan. Mereka masih melakukan evaluasi. Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan, aturan tersebut berlaku per 15 Februari 2015.
GM PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Ahmad Yani Semarang, Priyo Jatmiko mengatakan, berdasarkan surat edaran HK 209/I/16PHB.2014 menginstruksikan agar seluruh pengelola bandara di Indonesia melakukan peningkatan pelayanan publik.
Dalam surat tersebut ada tiga poin, pertama adalah meniadakan ruangan penjualan tiket, di gedung terminal penumpang. Kedua, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar, dan ketiga memberlakukan larangan merokok.
“Untuk poin kedua dan ketiga kita sudah melakukannya, sedangkan untuk poin pertama yakni meniadakan ruang pejualan tiket ini adalah hal baru, sehingga masih perlu disosialisasikan kepada masing-maskapai,” ujarnya, Kamis (5/2/2015).
Dia menyatakan, peniadaan loket penjualan tiket di gedung terminal penumpang bandara Ahmad Yani pemberlakuannya akan ditentukan kemudian menunggu proses evaluasi dan pengkajian lebih lanjut.
Hal itu dikarenakan tidak semua maskpai penerbangan yang ada di Bandara Ahmad Yani Semarang siap melaksanakan kebijakan tersebut. Pasalnya, tidak semua maskapai memiliki konter penjualan tiket di luar bandara.
Sampai saat ini, loket penjualan tiket yang ada di Bandara, tidak hanya melayani penjualan namun juga sebagai tempat layanan, dan kantor bagi maskapai penerbangan.
“Tidak semua user memiliki kantor di Semarang yang bisa melayani penjualan tiket. Karena itu perlu dibahas lebih lanjut, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan,” bebernya.
Ketua Airport Operator Commite (AOC) Bandara Ahmad Yani Semarang, Hermanto menambahkan, seluruh operator maskapai penerbangan akan bersinergi dengan apa yang dilakukan pihak Bandara. “Kami sebagai user mengikuti kebijakan yang ada,” katanya.
Namun, lanjut dia, dibutuhkan persiapan-persiapan untuk memberlakukan kebijakan tersebut, mengingat tidak semua maskapai memiliki kantor di luar Bandara. “Kita masih akan membicarakan persiapannya bagaimana mengingat tidak semua maskapai memiliki kantor selain di Bandara. Sementara konter yang ada nantinya berfungsi non sales atau tidak melayani penjualan tiket,” tandasnya.
GM PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Ahmad Yani Semarang, Priyo Jatmiko mengatakan, berdasarkan surat edaran HK 209/I/16PHB.2014 menginstruksikan agar seluruh pengelola bandara di Indonesia melakukan peningkatan pelayanan publik.
Dalam surat tersebut ada tiga poin, pertama adalah meniadakan ruangan penjualan tiket, di gedung terminal penumpang. Kedua, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar, dan ketiga memberlakukan larangan merokok.
“Untuk poin kedua dan ketiga kita sudah melakukannya, sedangkan untuk poin pertama yakni meniadakan ruang pejualan tiket ini adalah hal baru, sehingga masih perlu disosialisasikan kepada masing-maskapai,” ujarnya, Kamis (5/2/2015).
Dia menyatakan, peniadaan loket penjualan tiket di gedung terminal penumpang bandara Ahmad Yani pemberlakuannya akan ditentukan kemudian menunggu proses evaluasi dan pengkajian lebih lanjut.
Hal itu dikarenakan tidak semua maskpai penerbangan yang ada di Bandara Ahmad Yani Semarang siap melaksanakan kebijakan tersebut. Pasalnya, tidak semua maskapai memiliki konter penjualan tiket di luar bandara.
Sampai saat ini, loket penjualan tiket yang ada di Bandara, tidak hanya melayani penjualan namun juga sebagai tempat layanan, dan kantor bagi maskapai penerbangan.
“Tidak semua user memiliki kantor di Semarang yang bisa melayani penjualan tiket. Karena itu perlu dibahas lebih lanjut, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan,” bebernya.
Ketua Airport Operator Commite (AOC) Bandara Ahmad Yani Semarang, Hermanto menambahkan, seluruh operator maskapai penerbangan akan bersinergi dengan apa yang dilakukan pihak Bandara. “Kami sebagai user mengikuti kebijakan yang ada,” katanya.
Namun, lanjut dia, dibutuhkan persiapan-persiapan untuk memberlakukan kebijakan tersebut, mengingat tidak semua maskapai memiliki kantor di luar Bandara. “Kita masih akan membicarakan persiapannya bagaimana mengingat tidak semua maskapai memiliki kantor selain di Bandara. Sementara konter yang ada nantinya berfungsi non sales atau tidak melayani penjualan tiket,” tandasnya.
(dmd)