Siap-siap Pemilik Mobil Mewah Diperiksa Ditjen Pajak

Kamis, 05 Februari 2015 - 19:37 WIB
Siap-siap Pemilik Mobil...
Siap-siap Pemilik Mobil Mewah Diperiksa Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Ditjen Pajak baru-baru ini mendata seorang wajib pajak (WP) yang membeli mobil mewah Lamborghini.

Hal ini dilakukan sebagai wujud pengujian terhadap pengembangan teknologi IT di lingkungan ditjen pajak yang diberikan anggaran lebih besar oleh Kemenkeu.

"Kita keluarkan data untuk pembeli Lamborghini 2014, itu datanya lengkap banget. Kemudian daftarnya saya cek ada yang enggak punya NPWP. Kemudian saya minta tolong klik data itu, dan ternyata perempuan. Saya curiga, kok dia enggak punya NPWP," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Tak sampai di ditu, setelah mendapatkan data tersebut, kemudian dirjen pajak mencari data lewat Kartu Keluarga dari si pembeli Lamborghini tersebut.

"Ternyata, itu yang punya bukan orang biasa. Dia beli pakai uang suaminya atas nama istrinya. Dari nama suami yang di KK, suaminya punya NPWP. Nah di sini yang kita lakukan track record," jelasnya.

Setelah dilakukan track record, ujar Bambang, ternyata pihak dirjen pajak melihat pajak tahunan si suami tersebut tidak sesuai jika dibandingkan dengan kepemilikan Lamborghini.

"Dari situ, kita coba datangi, ada alamat
rumahnya, kemudian kita ngomong, Anda punya aset ini bayar pajak segini, ini enggak match karena harusnya bayar sekian," ujar Bambang.

Jadi, ini akan jadi pusat data yang ditemukan di wajib pajak. Si wajib pajak akan ditunjukkan data aset yang sebenarnya agar dia tahu dan berapa besar pajak yang dibayarnya.

"Jadi kita tunjukkan, ini lho transaksi yang harusnya bapak ibu lakukan. Harus bayar pajak lebih, ini yang kurang dilakukan. Makannya kita adakan anggaran untuk perbaiki di sektor IT," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9365 seconds (0.1#10.140)