ESDM Minta Masukan IATMI soal Permen Kontrak Migas

Jum'at, 06 Februari 2015 - 11:31 WIB
ESDM Minta Masukan IATMI soal Permen Kontrak Migas
ESDM Minta Masukan IATMI soal Permen Kontrak Migas
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta masukan dari ahli minyak yang tergabung dalam Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) dalam membentuk Peraturan Menteri (Permen) mengenai perpanjangan kontrak blok migas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja berharap Permen yang dipersiapkan sejak pemerintahan sebelumnya, dapat segera dirampungkan tahun ini.

"Pemerintah juga butuh bantuan, tentang Permen perpanjangan kontrak mohon masukannya supaya kita bisa rilis tahun ini. Prioritasnya pertama Pertamina, karena 100% milik negara. Jadi kalau Pertamina berhasil, seluruhnya buat negara," ujarnya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga mengharapkan masukan dari IATMI untuk merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). RUU Migas tersebut juga diharapkan dapat dikebut tahun ini.

"Mohon bantuan yang sudah malang melintang di dunia migas. Merefine, menyempurnakan, menggali lebih dalam RUU Migas yang rencananya tahun ini dirilis," imbuh dia.

Melalui revisi RUU Migas tersebut, diharapkan investor dalam sektor migas lebih bergairah. "Mereka menunggu RUU Migas yang baru, dan mereka masih tunda investasinya. RUU Migas adalah hal besar yang harus kita selesaikan tahun ini," tandas Wiratmadja.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2691 seconds (0.1#10.140)